Kabarsimalungun.com
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama Agung pelaku Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 yo 351 KUHPidana .
Masih kata Humas Polres Siantar, pada Jumat (05/03/2021) sekitar pukul 21.00 wib, korban Ramon Syahputra Dalimunthe (39) warga jalan Purba ujung no. 21 kelurahan Simarito kecamatan Siantar Barat bertemu dengan Amir Lumbantobing, selanjutnya mereka pergi ke kedai tuak Tambun Bo Sitompul di jalan Enggang sipinggol-pinggol kelurahan Sipingol-pinggol kecamatan Siantar Barat dengan tujuan untuk menjelaskan mengapa Amir Lumban Tobing tiba-tiba dikeroyok, sementara ianya diundang dalam rangka menghadiri ulang tahun temannya Tohir Damanik.
“Korban ditarik keluar warung dan sesaat itu juga ada sekitar 4 ( Empat ) orang mengikuti korban dan keluar dari warung,” ujarnya.
Lanjut menambahkan, kemudian tepatnya di halaman warung dan keluar pagar warung tanpa tanya langsung Agung , Ilham dan ke-2 orang pelaku secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukuli muka dan kepala korban dan menendang sekujur tubuh korban secara bertubi-tubi.
Kemudian korban dilerai pemilik kedai Tambun BO Sitompul dan RT setempat, tidak berapa lama para pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Siantar Barat guna dilakukan proses penyidikan.
Tersangka yang bernama Agung berhasil dilakukan penangkapan pada jum’at (19/3) sekitar pukul 11.00 wib, di kamar kost-kostsan sekitar titi kembar Jl. Sisingamaraja, kelurahan Setia negara kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar dan selanjutnya diboyong ke Polsek Siantar Barat guna proses selanjutnya. (Al,Red)