Gaji Sering Terlambat, Karyawan PT Basic Internasional Sumatera KEK Sei Mangkei Lakukan Aksi Mogok Kerja 

Sabtu, 10 Mei 2025

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Sei Mangkei, Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan, namun pada praktiknya tidak sedikit perusahaan atau Vendor yang memundurkan tanggal pembayaran gaji/upah pekerja karena tanpa adanya alasan tertentu.
Padahal perusahaan atau Vendor yang terlambat membayarkan gaji dari waktu yang  seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.

Sperti terjadi pada ribuan Karyawan PT Basic Internasional  Melakukan Aksi Mogok Kerja Karena Keterlambatan pembayaran gaji/upah  oleh Pihak Perusahan yang berada di KEK Sei Mangkei,Kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Pada Hari Sabtu (10/5/2025) Sekira Pukul.10.00.Wib

Salah satu karyawan yang namanya tidak mau dipublikasikan oleh media mengatakan,Sudah sering terjadi keterlambatan pembayar gaji kami, bukan hanya sekali ini saja  sudah berapa kali dilakukan oleh pihak perusahan.

“Kejadian ini udah sering terjadi bang,
Gaji kami tidak di bayar sesuai ketetapan perusahaan, bantu dulu agak di up bang biar gak terus di injak-injak hak pekerja pribumi oleh pihak luar”, katanya.

Lanjutnya, “Mereka hanya memberi panjar satu juta, sedangkan kami sering di ancam surat peringatan saat kerja, dan akan di berhentikan dan di gantikan rekrutmen baru. Alasan mereka sistim yang error padahal kami gaji gantungan selama 10 hari.Kami cuma minta hak kami, masa iya pihak luar  menginjak-injak hak pribumi, sudah sama lah Indonesia seperti di jajah di negara nya sendiri”, Katanya.

Menggapi Persoalan ini Putra Bagariang Selaku advokat Kelahiran Simalungun Saat Ditemui Di salah Satu warkop yang ada di kota perdagangan menuturkan, Menurut
Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021, karyawan berhak menuntut gaji dan denda atas keterlambatan pembayaran.

Ketentuan ini menetapkan denda 5% dari total gaji yang terlambat dibayar antara hari ke-4 hingga hari ke-8 setelah batas waktu. Karyawan yang gajinya terlambat lebih dari 8 hari berhak mendapatkan denda tambahan sebesar 1% per hari. Denda tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang seharusnya diterima.
“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak karyawan dan memastikan pembayaran gaji tepat waktu”, kata Putra.

Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera bagi perusahaan atau Vendor agar lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji.

Dengan adanya sanksi ini, perusahaan didorong untuk meningkatkan manajemen keuangan mereka.Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil bagi pekerja dan mengurangi risiko keterlambatan,” katanya.(tim-red).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com atau nomor telpon +62 813 7040 8822
Terimakasih

3,412 Pembaca
error: Content is protected !!