Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Bandar Sabu di Nagori Partimbalan Bandar Kecamatan Masilam

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Toba 2025, tim yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam dan menyita barang bukti seberat 1,82 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan. Mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian secara intensif di lokasi.

“Operasi Antik Toba 2025 kembali membuahkan hasil. Kami berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan menyita barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Kasat Narkoba AKP Henry Sirait saat dikonfirmasi, Minggu sore (22/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria bernama INDRAWAN alias MANDRA (36), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram yang terletak di atas meja kamar, serta barang bukti pendukung lain seperti satu kaca pirex dan satu set alat isap (bong).

“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama Mail yang tinggal di wilayah Kabupaten Batubara,” tambah AKP Henry.

Meski petugas telah melakukan upaya pengembangan kasus untuk memburu sosok Mail yang disebut sebagai pemasok, hingga kini keberadaannya belum berhasil dilacak. Namun, pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam perang melawan narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci awal pengungkapan, sementara profesionalisme aparat menjamin kelancaran operasi.

“Setiap gram narkoba yang berhasil kami sita berarti satu langkah lebih dekat untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat kecanduan,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi Antik Toba 2025 akan terus digencarkan demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba.[tim-red]

642 Pembaca
error: Content is protected !!