Sosialisasi Perogram Belajar Mengajar Lima Hari Pada SD 096748 Bandar Sakti Tuntas Dilaksanakan

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Menyikapi surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 400.3/6055/2025 prihal imbauan penerapan lima hari sekolah pada jenjang PAUD, SD dan SMP se Sumatera Utara mulai tahun ajaran 2025/2026 berjalan.

Menyikapi surat edaran Gubernur Sumatera Utara tersebut serta hasil komunikasi dengan dinas pendidikan Kabupaten Simalungun, SD 096748 Bandar Sakti Nagori Bandar tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, melaksanakan sosialisasi hal tersebut kepada orang tua siswa kelas I sampai dengan kelas VI, Kamis 31/7/2025 sekira pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah 68 orang tua siswa, kepala SD 096748 Bandar Sakti Nurasni Hasibuan.S.Pd yang diwakili oleh Sumiati Damanik.S.Pd dan segenap guru-guru yang ada, komite sekolah 096748 Drs. Ahmad Syahroni.SH.P.Pd bertempat di ruang rapat SD 096748 SD Bandar Sakti.

Sumiati Damanik.S.Pd selaku yang mewakili kepala sekolah menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap orang tua siswa yang hadir dalam acara sosialisasi perubahan hari belajar, serta berharap kiranya orang tua siswa dapat memahami nantinya apa yang akan disampaikan komite sekolah.

Selaku yang mewakili orang tua siswa dan guru, ketua komite sekolah 096748 bapak Drs. Ahmad Syahroni.SH. M.Pd dalam pemaparannya menyampaikan

“bahwa untuk menyikapi surat edaran Gubernur Sumatera Utara tersebut perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak satuan pendidikan dengan komite sekolah dan orang tua siswa, hal ini tentunya agar sinergitas pelaksanaan perogram belajar 5 hari dapat terlaksana dengan baik”, ucapnya.

Lebih lanjut disampaikannya ” hal ini kita sampaikan kepada segenap orang tua siswa agar mempersiapkan segala bentuk kepentingan yang berkaitan dengan perogram belajar mengajar anak-anaknya dalam memasuki perogram belajar lima hari, serta beberapa kemungkinan yang sangat diperhatikan terutama tentang aspek pshicologi anak, agar tidak terjadi benturan kepentingan waktu antara orang tua siswa dengan pihak sekolah”, jelas ketua komite.

Disampaikannya “bahwa dengan adanya perubahan jam belajar mengajar bagi anak-anak sekolah dasar khususnya, dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja tentunya dapat dipastikan ada dampak pshicologinya bagi anak, walaupun jam belajarnya hanya sedikit bertambah dari yang biasa 6 hari menjadi 5 hari, namun tambahan jam belajar tersebut lebih kurang 1 jam waktu, serta mengacu kepada faktor kearifan lokal yang sesuai dengan kondisi sekolah terbut”, jelas Komite Sekolah Drs.Ahmad Syahroni.SH.M.Pd dihadapan orang tua siswa.

Setelah menanda tangani daftar hadir dan mengisi formulir survei yang telah disiapkan oleh pihak sekolah serta mengadakan tanya jawab, rapat sosialisasi ditutp, dan hasil survei yang telah ditanda tangani orang tua siswa, dapat disimpulkan bahwa semua orang tua siswa menyatakan setuju dengan perubahan hari belajar dari enam hari menjadi lima hari belajar.[as-red]

427 Pembaca
error: Content is protected !!