Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial I (47) warga Dusun II Desa Pematang Kecamatan Medang Deras,Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib.
Dari tangan pengedar inisial I ditemukan dan disita 12 paket klip transparan sabu ditaksir seberat brutto 13,57 gram.

“Penangkapan terduga pelaku pada minggu lalu namun baru dapat kami sampaikan hari ini karena Satres Narkoba masih melakukan pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Kamis (31/07/2025).
Terduga pengedar I sudah lama diintai petugas. I diduga sudah lama memasarkan sabu di desa tersebut.
.
Berbekal informasi tersebut, tim mulai melakukan pengintaian dengan mengendap, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku I di Dusun IV Desa Nenassiam,Kecamatan Medang Deras
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket sabu yang disimpan di dalam tas dompet kecil warna biru. Selain itu, disita satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana memasarkan dagangannya.
“Kepada petugas I mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya. Atas pengakuan dan temuan barang bukti, I dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Ahmad Fahmi.[Martua]






























