Polres Batu Bara Ringkus Diduga Pengedar dan Bandar Sabu

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dan seorang terduga bandar narkotika jenis sabu diri gkus Satres Narkoba Polres Batu Bara dari 2 tempat berbeda, Minggu (14/09/2025) malam.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi menjelaskan pengungkapan tersebut kepada wartawan, Senin (15/09/2025).

Dikatakan Fahmi, pengungkapan kasus sabu berawal dari masuknya informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran sabu di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Minggu (14/09/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sesuai informasi.

Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan layaknya sedang menunggu seseorang.

Setelah didekati, pria yang belakangan diketahui berinisial MA, 30 tahun, warga Desa Perkotaan Kec. Air Putih tersebut mencoba menghindar sehingga langsung ditangkap.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 8,97 gram. Petugas juga menyita 1 plastik klip kosong dan 1 unit Handpone android.

Diinterogasi, MA mengakui kepemilikan barang bukti untuk diperjualbelikan. MA juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria inisial H, 30 tahun, warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Malam itu juga, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman H di Desa Simpang Gambus. Tanpa kesulitan, tim berhasil menangkap H dari kediamannya sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0, 62 gram dan 0,89 gram,” terang Fahmi.

Selain itu, juga ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 plastik klip berisikan 20 plastik klip kecil kosong, 1 buah plastik klip berisikan 5 buah sedotan, 2 pipet berbentuk sekop dan 1 unit handphone android.

Kepada petugas, H mengakui kepemilikan atas barang bukti. H juga mengaku menjual sabu kepada MA.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, digelandang ke Mapolres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.[Martua]

309 Pembaca
error: Content is protected !!