Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Lima Puluh,Polres Batu Bara meringkus seorang pria inisial AFBB, (29) warga Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara,Selasa (21/10/2025) subuh.

Pria ini diringkus atas dugaan mencuri 1 unit Televisi (TV) LED Hdmi 32 Inch dari Puskesmas Kedai Sianam Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pencurian tersebut pertama sekali diketahui Kepala Puskesmas dr Fauzi Syahputra pada Selasa 20 Oktober 2025 sekira pukul 08.10 WIB,” terang Fahmi, Selasa (21/10/2025).
Ketika dilihat CCTV Puskesmas untuk mengetahui pelakunya ternyata CCTV sudah terbalik menghadap ke tembok.
Setelah dicek ternyata CCTV sudah berputar pada pukul 01.57 WIB.
Selanjutnya Alparobi, staf Puskesmas diminta dr Fauzi melakukan pengecekan. Berdasarkan pengecekan diketahui satu unit Televisi di ruang rawat inap perempuan sudah tidak ada.
Atas peristiwa tersebut, dr Fauzi membuat laporan ke Polsek Lima Puluh. Berbekal laporan dr Fauzi dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) akhirnya polisi mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap terdugs pelaku yang di ketahui berinisial AFBB di jalan desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Kepada petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri televisi dari Puskesmas Kedai Sianam. Terduga pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan televisi curian tersebut.
“Setelah televisi diperoleh, petugas langsung menggiring terduga pelaku ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas AKP Ahmad Fahmi.[Martua]






























