BBM Langka SPBU 14.212.216 Petatal Utamakan Pembeli Dengan Jerigen, Poldasu Diminta Usut

Rabu, 10 Desember 2025

Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Diduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU 14.212.216 Petatal Batu Bara, terlihat dengan dibatasi nya pengisian Bio Solar untuk truk pengangkut sawit yang diberi jatah hanya dua ratus ribu rupiah yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 01 : 40 WIB.

Namun terlihat truk tangki yang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi di isi tanpa batasan pengisian, bahkan truk tangki tersebut diperbolehkan oleh oknum karyawan SPBU tersebut mengisi menggunakan jerigen.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, supir truk pengangkutan sawit mengatakan kepada Awak Media, “Kami sangat kecewa dan sangat sedih bang dengan pelayanan di SPBU 14.212.216 Petatal Batu Bara ini, jauh-jauh kami mengejarkan untuk mengisi minyak solar kendaraan kami bang cuma di batasi dengan dua ratus ribu bang, kami beli minyak solar bukan mau kami jual, tapi mau kami pake kerja bang, kami dinjatah dua ratus ribu sementara mobil tangki dikasih ngisi full ada apa ini bang, jerigen pun di isi mereka gawat kali memang SPBU petatal ini, ucap supir truk yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Dengan adanya kejadian tersebut dimohon agar Poldasu dan Polres Batu Bara segera menindak lanjutin kejadian tersebut, dimana saat ini perintah Kapolri agar pendistribusian BBM di SPBU yang ada di Sumatra Utara diawasi agar pendistribusian BBM tepat sasaran dan tidak terjadi kelanggkaan BBM akibat oknum yang ingin menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya.

Banyak jerigen yang mengisi diduga untuk mengisi jerigen tersebut oknum karyawan SPBU 14.212.216 Petatal membandrol uang isi sebesar sepuluh ribu rupiah dalam perjerigen, dan supir tangki juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum SPBU sehingga mobil tangki dapat mengisi full BBM nya. (*/Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.

Terimakasih

208 Pembaca
error: Content is protected !!