Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – KEK Sei Mangkei, pasca kedatangan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker; red) dan melakukan tindakan tegas terkait keberadaan sejumlah 94 orang Warga Negara Asing (WNA; red) sebagai pekerja di PT Basic Internasional Sumatera bulan lalu,kini kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, saat ini pekerja berstatus Warga Negara Asing memiliki visa wisatawan tersebut kembali beraktivitas di Instalasi proyek milik PT. Basic, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan terliat berkeliaran di sekitar kota perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (18/12) sekira pukul 14.30 WIB
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan bulan lalu mendatangi PT Basic Internasional Sumatera, melakukan speksi karena perusahaan investasi dari China tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA; red), “kata Indra S. Selaku tokoh pemuda Kecamatan Bandar.
Ia menjelaskan, RPTKA tersebut merupakan sebuah dokumen wajib yang harus dimiliki PT Basic yang mempekerjakan 94 orang TKA di proyek pembangunan pabriknya saat ini dan akhirnya, seluruh pekerja dideportasi, bukan hanya 94 orang,Masik banyak lagi lebih dari 300 TKA Bekerja di Basic saat ini,saya menduga mereka tidak memiliki izin resmi.ini harus diperhatikan oleh Disnaker Kabupaten Simalungun” katanya Indra.
Namun, saat ini di lokasi pembangunan pabrik tersebut kembali bermunculan pekerja ilegal berstatus TKA beraktivitas dan bekerja. Hal ini, menimbulkan pertanyaan yang serius terkait komitmen kebijakan pihak Kemenaker RI.
“Terkesan tindakan pengusiran TKA di PT Basic bersifat seremonial dan saat ini, pekerja TKA berada di lokasi dan bekerja sebagai buruh bangunan di proyek maupun pabric sarung tangan yang sudah beroperasi tersebut,” kata Indra.
Selanjutnya, kalangan publik mendesak pihak Pemerintah melalui Kemenakernya melakukan tindakan tegas. Kalangan masyarakat mendukung sepenuhnya keberadaan KEK Sei Mangkei.Namun, diwajibkan pihak Investor mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan arahan dan pesan yang disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, agar warga melaporkan kepada pihaknya.Apabila pekerja atau masyarakat luas yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan untuk segera melapor, ” tutup Indra.
Sementara, pihak Kemenaker tidak dapat dikonfirmasi terkait informasi TKA bekerja di PT Basic Internasional hingga saat ini, tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
Terpisah, salah satu pejabat PT Basic Internasional Sumatera bernama Eric belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi terkait sejumlah TKA yang bekerja tanpa izin resmi di proyek pembangunan pabriknya yang berada di KEK Sei Mangkei hingga rilis berita ini dilansir ke publik.[tim-red]
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih






























