PT. KINRA Sebut : PT.Aliance Consumer Products Indonesia, PT. Aice Sumatera Industri dan PT.Evyap Sabun Indonesia Belum Menjalin Kerjasama Dalam Hal Pembuangan Sampah

Pemerhati Lingkungan : Lalu kemana sampah bekas industri mereka dibuang?

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Terkait adanya pemberitaan dibeberapa media tentang dugaan terjadinya pencemaran lingkungan disebabkan sampah yang bersumber dari perusahaan Pelaku Usaha (PU) atau Tenan yang telah berproduksi maupun yang masih kontruksi di KEK Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, pemerhati lingkungan di Sumatera Utara Dr.Zulvan Ahmad Yasir Firdaus.M.Sc,.MA angkat bicara.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan diskusi kecil sambil Coffe Morning bareng wartawan di salah satu kedai kopi ternama di kota Pematang Siantar, Rabu 4/1/2026 sekira pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.15 Wib, tanpa tajuk juga tanpa moderator.

Pada awalnya salah seorang wartawan media nasional menyebutkan bahwa “susahnya untuk mendapatkan akses informasi dan komunikasi kepada pihak perusahaan yang ada di KEK Sei Mangkei, baik yang sudah produksi maupun yang masih tahap kontruksi, sebab semua pihak Pelaku Usaha baik perusahaan asing maupun dalam negeri tidak pernah membuka akses untuk orang-orang media atau wartawan, padahal banyak hal yang seharusnya diexspos untuk kepentingan publik” kata dia.

Lalu, Dr. Zulvan Ahmad Yasir Firdaus.M.Sc,.MA menimpalinya dengan menyebutkan bahwa adanya pemberitaan di beberapa media online juga media cetak beberapa waktu yang lalu, namun sayangnya berita yang terbit dimedia online tersebut saat ini sudah tidak dapat di akses lagi link beritanya, namun telah diterbitkan di beberapa media yang sama bentuk klarifikasi dari pihak PT.Kawsan Industri Nusantara (KINRA).

“saya sudah baca beberapa waktu lalu ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT.KINRA dan Tiga Perusahaan Asing di KEK Sei Mangkei yang diduga dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan di bumi simalungun, seperti itu kira-kira judulnya, namun terbit lagi berita dimedia yang sama bentuk klarifikasi dari pihak PT.KINRA”, ucapnya sambil menunjukkan gambar layar di android miliknya.

Dilanjutkannya “dalam berita klarifikasi tersebut disebutkan bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak bermitra atau belum ada kerjasama dalam hal pembuangan sampah, kalau tidak salah saya tercantum dalam poin 5 yang isinya menyebutkan :”
PT Aice Sumatera industry, PT Aliance Consumer Products Indonesia dan PT Evyap Sabun Indonesia, sampai dengan sekarang belum menjalin kerja sama pengangkutan sampah dengan PT KINRA”, seperti itu bunyi kalimatnya”, jelas sumber yang akrap disapa pak Zulvan kepada wartawan.

Ini tentunya kata pak Zulvan ” ini tentunya mengundang berbagai asumsi publik, kalau tidak kerjasama dengan PT.KINRA lalu dengan siapa ketiga perusahaan tersebut bermintra, dan kemana sampah-sampah bekas produksi ketiga perusahaan tersebut mereka buang?. Ini sangat rancu ya tentang sampah ini, bagaimana mungkin KEK Sei Mangkei yang sebesar itu tidak menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah, khususnya sampah jenis B1 dan B2″, tegasnya.

Jika demikian halnya kata pak Zulvan “berarti PT.Aice Sumatera Industry, PT.Aliance Consummer Products dan PT.Evyap Sabun Indonesia tidak tunduk kepada aturan yang ditetapkan oleh pihak PT.KINRA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, atau dalam kata lain bisa saja kita sebut ketiga perusahaan ini tidak patuh kepada peraturan alias peraktik pembangkangan”, jelas pak Zulvan kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakannya “sebagai pemerhati lingkungan kita juga banyak menerima informasi dalam bentuk pengaduan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa setelah Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Sei Mangkei ini berproduksi disekitar Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas bermunculan lokasi pembuangan sampah yang berhampiran dengan pemukiman warga, diantaranya Huta I Nagori Bandar yang persisnya di belakang SPBU Perdagangan, di Nagori Boluk, di Kelurahan Pasar Baru Bosar Maligas, di Nagori Perlanaan, bahkan juga ada yang menyebutkan dipengaduan tersebut di wilayah kelurahan Kota Perdagangan”, ucapnya.

Menurut saya, kata pak Zulvan “ini semua membuat citra negagif bagi KEK Sei Mangkei di tengah-tengah masyarakat, sedangkan bagi PT.Aliance Consumer Products Indonesia, PT.Aice Sumatera Industry juga PT.Evyap Sabun Indonesia merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap regulasi yang ada”, ujarnya kepada wartawan.

Nah, akhir-akhir ini mencuat pemberitaan kata pak Zulvan “dibeberapa media saya baca PT.Basic Internasional Sumatera (PT.BIS) yang konon katanya milik asli investor dari china itu tentang banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal china, hingga mengundang perhatian khusus Kementrian Tenaga Kerja melakukan tindakan penggerebekan langsung dilokasi, kemudia terbit lagi pemberitaan di puluhan media online bahwa masih ada juga TKA yang tidak resmi, saya kira ini merupakan suatu akumulasi yang ditimbulkan akibat ketidak tegasan hukum dinegara kita”, tegasnya.

Masih menurut pak Zulvan “muncul lagi pemberitaan dibanyak media bahwa PT.Basic Internasional Sumatera ini juga membuang sampah sisa kontruksinya dibeberapa tempat di Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas tidak melalui kerjasama atau bermitra dengan PT.KINRA, tetapi langsung kepada pihak ketiga, ada 2 (dua) perusahaan yang menangani sampai dari PT.BIS ini, ini juga menurut saya merupakan suatu bentuk ketidak patuhan atau pembangkangan terhadap regulasi yang ditetapkan di KEK tersebut”, jelasnya secara rinci kepada wartawan.

Diakhir bincang-bincangnya dengan wartawan pemerhati lingkungan ini menyampaikan “saat ini masih beberapa perusahaan ya sudah berproduksi, sedangkan yang masih kontruksi cukup lumayan banyak, bagaimana pula nantinya bila yang masih konstruksi ini juga sudah produksi? Pastinya akan menciptakan sampah-sampah yang luar biasa volumenya, ini akan menjadi problem baru di Kabupaten Simalungun ini, betapa tidak, kota Perdagangan saja saat ini produk sampahnya sudah tidak teratasi oleh pihak Pemkab Simalungun, bagaimana pula nantinya dengan sampah dari KEK Sei Mangkei ini”, ujarnya dengan nada serius.

Seharusnya kata pak Zulvan “semua investor yang ada di KEK Sei Mangkei ini wajib tunduk kepada regulasi yang ada, atau dalam kata lain harus tunduk kepada PT.KINRA dan pihak ADMINISTRATOR, sebab ditangan kedua badan ini semua Pelaku Usaha atau investor bernaung, oleh karenanya pihak PT.KINRA dan ADMINIATRATOR juga harus membuat tatanan perturan yang bersipat mengikat dan wajib dipatuhi oleh para investor atau para pelaku usaha, agar tidak ada kesan melecehkan hukum yang ada dinegara kita ini”, ujarnya sembari menutup perbincangannya dengan para wartawan.[tim-red]

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih

375 Pembaca
error: Content is protected !!