Penyidik Polsek Bosar Maligas Diduga Hina Profesi Advokat Serta Intervensi Dan Intimidasi Pelaku Pencurian

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Peran serta Advokat sesuai dengan UU advokat No.18 Tahun 2003 sangat diharapkan dan membantu Masyarakat dalam mencari keadilan.

Namun sangat disayangkan peran Advokat dalam membantu masyarakat tidak diharapkan penyidik Polsek Bosar Maligas berinisial PS dalam kasus perkara pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan.

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Pelaku di Kantor Hukum Juniarman Manao, S.H & Rekan , Sabtu, tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 10;15 Wib.

Kepada awak media Juniarman Manao S.H menyebutkan sangat menyayangkan perilaku penyidik PS Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, yang diduga melakukan intimidasi dan menghina profesi advokat.
“Sesuai dengan UU Advokat, kehadiran kami sebagai Advokat untuk membantu klien kami mendapatkan keadilan, sayang sekali perilaku PS selaku penyidik pembantu dalam melakukan penyelidikan penyidikan dalam perkara klien kami untuk kasus pencurian, sungguh tidak profesional dan diduga mengintimidasi dan merendahkan profesi kami sebagai Advokat”, ucapnya.

Sebelumnya, Juniarman Manao S.H dan Rekannya menambahkan, klien dan keluarganya tidak mendapatkan hak-hak mereka sebagai tersangka.
“Walaupun klien kami sudah terbukti melakukan pencurian, namun hak-hak klien kami tidak diberikan oleh PS selaku penyidik Pembantu di Polsek Bosar Maligas, hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Tentang hak Azasi Manusia, atas hal itu kami mohonkan praperadilan di Pengadilan Negeri Simalungun dan sudah dilakukan persidangan Pertama pada tanggal 13/01/2026 yang lalu dan belum dihadiri para Termohon”, terang Juniarman Manao S.H.

Lanjutnya, Ketidak profesional Penyidik dalam melakukan tugasnya kembali terjadi, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 yang lalu, bukan menghadiri persidangan pra peradilan, penyidik pembantu menemui klien kami. Dimana penyidik melakukan intervensi, intimidasi kepada klien kami.
“Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026, Istri dari klien kami menceritakan kepada Juniarman Manao, S.H
dan Rekannya Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H.

Bahwa klien kami melalui Via WhatsApp menghubungi istrinya,
dan klien kami menceritakan kepada istrinya bahwa penyidik pembantu PS datang menemui klien kami di Lapas Pematang siantar tempat dimana klien kami dititip sebagai tahanan Polsek Bosar Maligas.

Dan disaat PS selaku penyidik pembantu Polsek Bosar Maligas bertemu dengan klien kami
PS menyuruh klien kami untuk melakukan pencabutan kuasa kepada kami selaku kuasa Hukumnya, lalu PS juga mengatakan kepada Klien kami akan memakan kotoran tinja klien kami apabila kami sebagai Kuasa Hukumnya bisa menang dan membebaskan klien kami dalam melakukan pembelaan di Pengadilan.

Luar biasa sekali perilaku dan tidak keprofesionalan PS ini, atas hal ini kami sebagai Advokat sangat terhina dan di lecehkan oleh PS selaku penyidik Polsek Bosar Maligas yang menangani perkara ini, perilakunya sudah mencoreng citra Institusi Kepolisian dan menjatuhkan Marwah kami sebagai Advokat.

Untuk perilaku PS ini kami sudah berkoordinasi dengan Provam Polres Simalungun dan kami akan mengajukan langsung pengaduan kepada Provam Mabes Polri, hal ini kami lakukan agar tidak ada penyidik nakal yang melakukan intervensi, Intimidasi dan pelecehan terhadap profesi advokat yang sangat mulia ini”, tutupnya sembari kesal atas perilaku PS ini.

Sementara Kapolres Simalungun dan Kapolsek Bosar Maligas belum dapat di konfirmasi secara langsung oleh awak dan belum memberikan keterangan resmi atas perilaku PS yang diduga melakukan intervensi, intimidasi dan pelecehan profesi Advokat.[tim-red]

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com

Terimakasih

284 Pembaca
error: Content is protected !!