Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Polres Batu Bara bekerjasama dengan Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara dan perwakilan Kejari Batu Bara, melepas 300 ekor blangkas di pantai Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan blangkas yang dilepas tersebut disita dari sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara pada Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat penggerebekan di gudang tersebut kita mengamankan seorang pemilik dan seorang pembeli dan pelangsir blangkas beserta 300 ekor blangkas,” terang Doly.
Adapun pembeli blangkas sekaligus pemilik gudang Ahmad Efendi, 43 tahun, alamat Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi. Sementara pelangsir yang diamankan Safrizal Saragih, 50 tahun, warga Dusun III Desa Indra Yaman.
Doly mengatakan awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka Ahmad Efendi ada melakukan kegiatan Jual beli hewan yang dilindungi jenis belangkas di gudang miliknya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan melihat Efendi tengah bertransaksi blankas dengan Safrizal.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 fiber berisi blankas yang masih hidup tersimpan di gudang. Juga ditemukan 1 fiber blankas yang sedang dibawa Safrizal menggunakan beca bermotor.
Kepada petugas, Efendi mengakui telah dua tahun melakukan aktifitas jual beli blangkas untuk dijual ke Malaysia melalui Tanjung Balai.
Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut 4 fiber blangkas sebanyak 300 ekor dibawa ke Polres Batu Bara.
Masih menurut Doly, blangkas merupakan hewan yang dilindungi dan tidak diperbolehkan ditangkap serta diperjualbelikan.[Martua]






























