Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Hasil limbah TBS berupa Janjangan kosong (Jangkos) yang berasal dari pabrik kelapa sawit (PKS) Sei Mangkei diduga dijual oleh oknum sopir, yang bernaung dalam satu vendor yang bekerjasama dengan Palmco.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dirangkum oleh awak media ditemukan adanya 3 unit mobil pengangkutan milik vendor sedang membawa Janjangan kosong (Jangkos) dari Pabrik kelapa sawit (PKS) Sei mangkei menuju Kebun Bandar Besty Afd I PTPN 4 Regional 1
Janjangan kosong (Jangkos) diangkut pada tanggal 31/12/2025 yang lalu, dengan pengangkutan Nomor Polisi BK 9123 LB, BK 8309 QU dan BK 8737 AE menuju Unit Kebun Bandar Besty Afd I PTPN 4 Regional 1.
Namun didapati ke tiga unit truck pengangkutan yang bermuatan Janjangan kosong (Jangkos) tidak sepenuhnya melakukan tugasnya mengangkut Janjangan kosong (Jangkos) menuju unit kebun Bandar Betsy Afd I PTPN 4 Regional 1. Ketiga truck pengangkutan diduga melakukan pemangkasan (menjual) sebelum menuju unit kebun Bandar Betsy Afd I PTPN 4 Regional 1, sehingga mengurangi muatan yang sudah dikeluarkan oleh Pabrik kelapa sawit Sei Mangkei, sehingga berpotensi adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.
Menyikapi hal ini Manager Bandar Besty Irfan saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait oknum supir yang melakukan pemangkasan Jankos yang seharusnya bongkar ke Afdeling 1 menyebutkan akan melakukan tindak lanjut atas dugaan penjualan Janjangan kosong (Jangkos) yang merugikan negara tersebut.
“kita akan tidak lanjuti bang terkait laporan abang ini, kita akan evaluasi di lapangan kita akan cek apakah jankos benar benar sampai ke lapangan, kalo memang ada yang tidak sampai jankos nya kelapangan maka tidak akan kita bayar dan tidak kita bukukan tonase nya bang” Ucap Manager Bandar Besty.
Disisi lain, Kepala Bagian Tanaman (Kabag) Anthony Manulang yang menyetujui penuruan muatan Janjangan kosong yang diangkut oleh truck pengangkutan dengan Nomor Polisi BK 9123 LB, BK 8309 QU dan BK 8737 AE belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.
Masyarakat berharap dan menunggu Management PTPN4 Regional 1 dapat mengkaji ulang terkait truk pengangkut janjangan kosong (Jangkos) yang melakukan dugaan menjual dan memangkas jankos di jalan dan memberikan sanksi pembelokiran terhadap vendor yang bersangkutan.[tim-red]
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih






























