Warga Lubuk Cuik Kecewa BUMdes Merugi,Bahkan Masih Miliki Hutang‎

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — ‎Prahara menimpa BUMDes Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Selama tiga tahun beroperasi, modal yang disuntikkan pemerintah desa sebesar Rp80 juta habis tanpa penjelasan jelas.



‎Mirisnya, BUMDes masih memiliki hutang sebesar Rp42 juta kepada penyalur pupuk dan obat-obatan pertanian.

‎Lebih mirisnya lagi, oknum Bendahara Nursana, yang seharusnya turut dihadirkan ternyata sudah tidak diketahui rimbanya.

‎Ketua BUMDes Ismayudi  yang berjanji saat aksi unjuk rasa di kantor desa sekitar 3 minggu lalu mengaku gagal menghadirkan Bendahara. “Saya sudah memanggil melalui surat, melakukan pencarian dengan menelusuri informasi namun oknum bendahara seperti raib di telan bumi,” ucapnya.



‎Kondisi tersebut terungkap dalam rapat musyawarah ke empat yang dipimpin Sekcam Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais di kantor Desa Lubuk Cuik pada Selasa (2/6/2026).

‎Puluhan warga yang geram dan kesal melihat BUMDes merugi dan tidak ada pertanggungjawaban nya, meluapkan uneg-unegnya dalam musyawarah yang dihadiri Pj Kades dan perangkat desa, Ketua BUMDes serta anggota DPRD Batu Bara Suryadi yang berasal dari Dapil Lima Puluh, Datuk Lima Puluh dan Lima Puluh Pesisir.

‎Terungkap dalam kegiatan tersebut baru tahun 2025 BUMDes membuat laporan pertanggungjawaban namun tidak diterima oleh Dinas PMD karena tidak akuntabel.

‎Atas penolakan tersebut, BUMDes kembali menyusun laporan pertanggungjawaban dan saat ini telah disampaikan ke Dinas PMD.

‎Pada kegiatan tersebut selain mempertanyakan pertanggungjawaban modal  BUMDes, masyarakat juga mempertanggungjawabkan hasil musik keyboard milik desa yang tidak pernah diungkapkan.

‎Akhirnya Ahmad Jais meminta waktu menunggu selesainya audit pertanggungjawaban BUMDes.

‎”Kita tunggu hasil audit Inspektorat maupun auditor independen. Misal nanti diketahui kerugian negara 30 atau 40 juta selanjutnya dilakukan pendekatan persuasif yakni mengembalikan kerugian negara oleh pengurus BUMDes  atau pendekatan hukum bila kerugian negara tidak dikembalikan,” tukas Ahmad Jais.[Martua]

131 Pembaca
error: Content is protected !!