Tahan Bupati Musi Banyuasin, Lembaga KAMPUD Apresiasi dan Beri Dukungan Ke KPK

Bandar Lampung, Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Dengan mengamankan 6 orang pada Jum’at (15/10/2021) di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) serta 2 orang di wilayah Jakarta.

Adapun, kedelapan orang tersebut adalah sebagai berikut: a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 sampai dengan 2022 b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin c. EU Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin d. SUH Swasta e. IF Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin f. MRD Ajudan Bupati. g. BRZ Staf Ahli Bupati h. AF Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Terhadap kinerja KPK RI, di bawah kepemimpinan H. Firli Bahuri tersebut, mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang dapat berdampak pada sendi-sendi perekonomian Bangsa dan Negara, moral dan sosial. Maka penegakan hukum di Indonesia oleh KPK terhadap praktik korupsi harus mendapat dukungan dari semua pihak. Melihat pergerakan KPK yang telah mengamankan orang nomor satu di Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini dan sejumlah ASN, menjadi indikator bahwa kinerja KPK benar-benar tangguh dan luar biasa di bawah kepemimpinan H. Firli Bahuri dalam melawan praktik korupsi”, kata Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya, pada Minggu (17/10/2021).

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris KAMPUD, Agung Triyono, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Kami memberikan apresiasi atas kinerja KPK, dan semoga KPK dapat terus menunjukan Prestasi dalam menegakan hukum untuk memberantas praktik korupsi tanpa tebang pilih”, demikian kata Agung. (*/Red)

157 Pembaca
error: Content is protected !!