Ngeri Kali! Oknum Polisi Polsek Perdagangan Diduga Rampas Uang Donasi Kebakaran.

Simalungun,  Perilaku tidak terpuji dan menyimpang dari aturan Undang-undang, SOP dan kode Etik Kepolisian kembali terjadi dilakukan oleh oknum Polisi. Kali ini dugaan pelanggaran dilakukan oleh Oknum Polisi yang bertugas di Pos PAM Perlanaan yang  masuk dalam wilayah hukum Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

Pasalnya Oknum Polisi tersebut melakukan dugaan pemaksaan dan perampasan kepada  anak-anak remaja mesjid yang melakukan pengutipan untuk sumbangan (donasi) musibah kebakaran yang baru-baru ini terjadi di Nagori Perlanaan.
Mirisnya lagi, Oknum Polisi yang diduga melakukan perampasan uang tersebut berdalih bahwa uang kutipan itu merupakan pungutan liar (pungli).

Informasi dirangkum berdasarkan keterangan dari berbagai sumber. Diperoleh bahwa pengutipan sumbangan (donasi) tersebut dikutip oleh anak-anak remaja mesjid pada hari Sabtu, tanggal 12/02/2022, sekira pukul 15 : 00 Wib. Namun sekira pukul 16:30 Wib, bertempat dipinggir jalan dekat Mesjid Nurul Huda, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, anak-anak remaja mesjid yang melakukan  pengutipan sumbangan itu di berhentikan oleh Oknum Polisi yang bertugas Pos PAM Perlanaan, Polsek Perdagangan Polres Simalungun.

Dengan menggunakan pakaian lengkap dinas Kepolisian, oknum Polisi diduga memberhentikan dan merampas hasil kutipan uang sumbangan (donasi) untuk korban kebakaran tersebut. “Ini kata bapak Polisi itu, Pak. Kalian ngutip uang ini siapa yang menyuruh, kenapa gak ada surat izin dan tandatangan dari Kepala Desa dan Oknum Polisi tersebut sembari merampas uang pengutipan sumbangan (donasi) kebakaran itu”, ucap sumber.

“Kalian tahu gak, kalau gak ada izin dari Kepala Desa ini namanya pungli, bisa hancur kalian”, terang sumber sambil menjelaskan kembali kata-kata Oknum Polisi tersebut.

Melihat polisi dengan pakaian lengkap seperti itu, anak-anak remaja yang melakukan pengutipan merasa ketakutan.
Dengan rasa ketakutan mereka coba memberanikan diri untuk menjelaskan  kepada Oknum Polisi tersebut. ” Kami disuruh oleh Bapak-bapak dan Ibu-ibu perwiritan untuk melakukan pengutipan sumbangan (donasi) untuk korban kebakaran Nek Tukini. Ini juga sudah tahunya pak Gamot, pak”, pungkas sumber.

Namun, entah setan apa yang merasuki Oknum Polisi itu. Oknum Polisi marah-marah dan mengatakan perkataan yang tidak selayaknya dikeluarkan oleh seorang Polisi yang notabene mengayomi, melayani dan melindungi Masyarakat.
“Gamot kalian itu Brengsek itu, anj….xx itu gamot kalian itu, itu kata Polisi itu pak”, ya kami kaget dan takutlah denger bapak itu ngomong kayak gitu, pak”, terang sumber sembari menangis.

Terpisah, Rudi warga dan juga Gamot di Huta tersebut,  membenarkan telah mengetahui dan menyetujui anak-anak remaja itu melakukan pengutipan sumbangan (donasi) untuk korban kebakaran Ibu Tukini.
” Berdasarkan hasil kesepakatan kami dari Bapak dan Ibu perwiritan, di ambil kesepakatan  untuk membantu Ibu Tukini (korban kebakaran) dengan mengutip seikhlasnya dari warga yang berada di Dusun kami, lalu kami minta tolong dan berdayakan anak-anak remaja mesjid untuk melaksanakan pengutipan sumbangan (donasi) itu, bang”, jelas Rudi.

“Aku kaget juga ada laporan dari anak-anak remaja, kalau uang sumbangan  (donasi) untuk korban kebakaran yang mereka kutip  diduga diambil paksa  oleh Oknum Polisi yang bertugas di Pos Perlanaan itu”, terang Rudi.

Disisi lain Bistok,  Warga Perlanaan menjelaskan bahwa untuk perbuatan yang sifatnya sosial terlebih lagi membantu masyarakat tidak harus minta izin kepada Pangulu Nagori Perlanaan. 
“Sepengetahuan saya, barang siapa saja yang peduli untuk memberikan bantuan diperbolehkan untuk melakukan pengutipan sumbangan (donasi). Terlebih yang sifatnya sosial dan/atau sumbangan (donasi) korban kebakaran, gak perlu lah harus ada tanda tangan dan/atau izin dari Kepala Desa, lagian sudah ada Gamot yang mengetahui,menyetujui sebagai perpanjangan tangan Pangulu “, ucap Bistok.

“Menurut saya, Oknum Polisi itu sudah 
terlalu jauh sekali mencampuri urusan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya sebagai Polisi. Kami menilai perilaku itu sudah menyimpang dari aturan, Undang-undang, SOP dan Kode Etik Kepolisian, jadi harus diberikan tindakan dan proses hukum”, tutup Bistok.

Terkait permasalahan tersebut dan mengacu atas program “PRESISI” yang di keluarkan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, masyarakat meminta dan sangat berharap agar Oknum Polisi tersebut dapat segera dilakukan penindakan dan sanksi hukum atas perbuatannya.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, belum diketahui apa yang menjadi motif Oknum Polisi Polsek Perdagangan Polres Simalungun melakukan perbuatan tersebut, dan sejauh ini Kapolsek Perdagangan belum dapat di konfirmasi secara langsung.

(Tim-Red)

419 Pembaca
error: Content is protected !!