Selasa 22 Februari 2022
Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, menemukan bukti menarik saat meninjau langsung areal (lahan) yang menjadi sengketa antara Kelompok Tani Rukun Sari dengan PT EMHA.
“Kami dengan turun ke lapangan ini, melihat secara langsung memang ada tanda-tanda batas alam yang menunjukkan dan diyakini memang dulunya disini ada satu kampung,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, Azhar Amri didampingi sejumlah anggota, saat meninjau lahan sengketa di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Selasa (22/2/2022).
Azhar Amri mengatakan, salah satu bukti yang ditemukan adanya beberapa titik pemakaman (perkuburan) yang sudah ada sejak tahun 1946. Selain itu, terdapat sumber mata air (sumur galian) yang dahulu airnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian lokasi sumber mata air merupakan pusat pasar.
“Setelah kunjungan ini, Komisi 1 DPRD Batu Bara akan menjadwalkan agenda pertemuan dengan BPN Sumut. Termasuk akan membawa bukti-bukti yang ditemukan pada kunjungan lapangan ini,” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum Kelompok Tani Rukun Sari, Zamal Setiawan meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang Izin lokasi PT EMHA.
“Kami harap DPRD dapat mengeluarkan kesimpulan hasil pertemuan (rapat) yang ditujukan ke bupati, hal itu guna mereview izin lokasi yang pernah terjadi. Jabatan bupati hari ini bisa juga mereview keputusan penetapan (izin) lokasi yang terdahulu. Kita yakini bersama, ini bisa ditinjau ulang,” ucapnya. (Martua)