Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meluruskan isu yang berkembang saat ini soal adanya dugaan intervensi maupun pungutan liar terhadap penempatan Koordinator Wilayah (Korwil) pada Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah (Kepsek).
Pelantikan pejabat Korwil dan Kepsek, belum lama ini adalah murni niat baik bupati untuk memajukan dunia pendidikan, tanpa ditunggangi oleh kepentingan pribadi, kelompok bahkan kepentingan orang-orang di sekitarnya.
“Saya terkejut hari ini, ketika dinodai dengan pemberitaan tentang adanya tim mengambil kesempatan dalam penempatan Korwil atau Kepala Sekolah. Saya sangat kesal,” kata Bupati, Rabu (2/3/2022).
Kendati demikian, bupati tidak tinggal diam, Ia pun proaktif menelusuri isu tersebut. Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Simalungun sudah diinvestigasi.
“Saya sudah konfirmasi langsung dengan orang-orang yang berdampingan dengan saya, termasuk Sekda (sekretaris daerah), Kepala Dinas Pendidikan dan lainnya. Belum bisa dibuktikan kebenaran pemberitaan itu,” urai Bupati.
Ia kembali mengingatkan para pejabat dan orang-orang yang berdampingan dengannya untuk tidak mengambil keuntungan dalam penempatan mutasi jabatan. Visi-misi Bupati Simalungun untuk mensejahterakan masyarakat, bukan memperkaya diri.
“Teman-teman media, kita harus mengedukasi masyarakat dalam setiap pemberitaan. Buktikan dulu secara objektif, siapa si pemberi dan siapa penerima. Saya tidak pernah mengarahkan orang-orang yang berdampingan dengan saya untuk berbuat yang tidak baik,” tutur bupati.
Menyikapi isu tersebut, bupati juga mengambil kebijakan. Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Simalungun diminta untuk segera menindaklanjutinya.
“Saya sudah arahkan Kabag Hukum menindaklanjutinya karena menyangkut nama baik. Pemberitaan itu memang kita sikapi dengan positif, namun buktikan dulu secara objektif,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan miring tersebut Pemkab Simalungun melalui Kadis Kominfo SML Simangunsong telah mengklarifikasi melalui hak jawab yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Siantar 24 jam dan tembusan ke dewan Pers di Jakarta melalui suratnya No. 555/29/15.1/2022.(tim-red)
Sumber : kominfo_pemkab_simalungun