Mahasiswa Pascasarjana Usi, Diminta DPRD Lebih Aktif Dalam Pengawasan Pembangunan Daerah Kota Siantar
Pematangsiantar, Pembangunan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alfianto SH Mahasiswa Pascasarjana USI minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan Pengawasan Setiap Pembangunan di Kota Siantar.
“Untuk mengimbangi gerak langkah kepala daerah dan unsur pelaksananya, terutama untuk memberikan kinerja yang lebih baik dalam mengembangkan pola hubungan kemitraan ini maka anggota dewan sebagai legislator harus lebih memperkuat fungsinya.
Harapannya secara strategi akan terjalin komunikasi politik yang tidak hanya tergantung pada isu maupun insting politik semata tetapi juga terbangun komunikasi model rasional yang mengedepankan pendekatan kognitif.
“DPRD memiliki tiga Fungsi Yaitu :
Fungsi legislasi :
(1) sebagian besar inisiatif Peraturan Daerah (Perda) datang dari Eksekutif;
(2) kualitas Perda masih belum optimal, karena kurang mempertimbangkan dampak ekonomis, sosial dan politis secara mendalam;
(3) kurangnya pemahaman terhadap permasalahan daerah.
Fungsi anggaran :
(1) belum memahami sepenuhnya sistem anggaran kinerja;
(2) belum cukup menggali aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif;
(3) kurangnya pemahaman terhadap potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal.
Fungsi pengawasan :
(1) belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi kinerja Eksekutif, karena Daerah belum sepenuhnya menerapkan anggaran kinerja dengan indikator keberhasilan yang jelas;
(2) hal tersebut mengakibatkan penilaian yang subjektif;
(3) terkadang pengawasan berlebihan dan/atau KKN dengan Eksekutif.
Fungsi pengawasan DPRD perlu terus dikembangkan baik model maupun tekniknya, karena dengan keberhasilan fungsi ini akan memberikan kredibilitas yang tinggi kepada DPRD. Dapat dipikirkan pula apakah pengawasan akan masuk pada soal-soal administratif, seperti mengawasi projek-projek pembangunan atau pengawasan terhadap daftar anggaran satuan kerja (DASK) yang merupakan kompetensi Bawasda, atau paling tidak DPRD memiliki akses kepada hasil pengawasan Bawasda, tetapi hal inipun harus dipertimbangkan dengan baik, mengingat Bawasda selama ini merupakan bagian dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang user-nya adalah kepala daerah.
Sekiranya upaya-upaya penguatan fungsi legislatif tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten dan terprogram, dapat diharapkan adanya peningkatan performance DPRD. Kedepan hal ini merupakan tuntutan mengingat Undang-undang No. 32 tahun 2004 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai dua unsur pemerintahan daerah yang memiliki hubungan kemitraan yang menuntut adanya kesejajaran dalam kualitas kerja. Ujarnya (Tim/red)