Senin 08 Agustus 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Permintaan komunitas Warung Apresiasi Press (Wappress) ke DPRD Batu Bara melalui Komisi 2 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan kendaraan dinas cara KDO-S dilangsungkan di ruang Komisi 2 DPRD Batu Bara, Senin (08/08/22).
RDP yang langsung dipimpin Ketua Komisi 2 Mukhsin dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama jajaran, perwakilan PT ASSA selaku penyedia kendaraan, Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan, anggota Wappress dan 7 anggota Komisi 2.
Pada RDP terungkap, pengadaan Kendaraan Dinas Operasional-Sewa (KDO-S) diakui Ririn selaku perwakilan PT ASSA ternyata telah diajukan Pemkab Batu Bara pada tanggal 4 Februari 2022. Sedangkan penandatanganan kontrak sewa sekaligus penyerahan mobil pada tanggal 7 Maret 2022.
Penjelasan tersebut sontak mendatangkan pertanyaan dari anggota Wappress. “Berarti pengajuan dilakukan sebelum payung hukumnya yakni Perbup terbit”, tandas salah seorang anggota Wappress.
Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 9 tahun 2022 yang terbit pada tanggal 9 Februari 2022. Jadi pengajuan kontrak sewa ke PT ASSA dinilai Wappress cacat hukum karena dilakukan sebelum terbit Perbup yang merupakan payung hukum pengadaan KDO-S.
Menjawab pendapat Wappress, Kepala BKAD Batu Bara Hakim berdalih pengajuan kontrak KDO-S telah memiliki payung hukum yakni Perda tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2022.
Namun uniknya, Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan menjelaskan ada Peraturan Presiden yang memperbolehkan pengadaan KDO-S. Ketika ditanya Wappress apakah pelaksanaan Perpres tersebut harus dibarengi peraturan sebagai turunannya dengan sigap disebutkan telah ada Perbup (Nomor 9 Tahun 2022).
Pada RDP tersebut, dua anggota Komisi 2 dengan tegas menyatakan dalam pembahasan KDO-S, pihaknya menyatakan tidak setuju.
Bahkan Fahri Iswayudi dari Fraksi Golkar dengan tegas mengatakan dirinya tidak setuju bahkan dalam pembahasannya Fahri memilih walk out dari rapat pembahasan APBD.
Dipaparkan Fahri, disamping keuntungan yang disebutkan Kepala BKAD namun ada kerugian yang diderita Batu Bara terkait pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Ada uang masuk (Fee resmi) bagi kita yang hilang,” beber Fahri.
“Sangat disayangkan uang 2 miliar lebih tersebut menguap hanya untuk sewa mobil,” tandas Fahri lagi.
Demikian pula Citra Muliadi Bangun dari Fraksi PKS juga menyatakan ketidaksetujuannya. Bahkan Citra mengatakan akan mengajak F-PKS untuk menolak KDO-S karena dinilai Citra KDO-S belum efisien.
“Jangan mengutamakan gaya hidup karena rakyat kita masih banyak yang kekurangan. Apalagi tahun ini kita masih berhutang lagi sebesar 100 miliar rupiah,”tuturnya.
Sebelumnya, anggota Wappress Darman mengungkapkan pembiayaan KDO-S per satu unit per satu bulan Rp. 6.600.000. Jadi dalam setahun sewa satu unit mobil Xpander Exceed sebesar Rp. 79.200.000. Berdasarkan rincian tersebut, biaya sewa 29 unit mobil Xpander Exceed selama setahun sebesar Rp. 2.206.800.000.
Masih menurut Darman, dengan pengadaan KDO-S, Pemkab Batu Bara samasekali tidak memiliki aset dan tidak mendapat manfaat.
Sementara jika Pemkab Batu Bara melakukan pembelian secara cash (tunai) dengan harga berdasarkan e-katalog per 1 unit seharga Rp 278.000.000. Jadi bila membeli sebanyak 29 unit senilai Rp 8.062.000.000. Ditambah biaya perawatan sebesar Rp 38.000.000 per 1 unit per tahun sebanyak 29 unit senilai Rp 1.102.000.000, selama 3 tahun senilai Rp 3.306.000.000.
Pajak kendaraan tahun kedua per 1 unit per tahun sebesar Rp 4.000.000 sebanyak 29 unit sebesar Rp 116.000.000 dan tahun ketiga sebesar Rp 116.000.000. Demikian pula biaya perpanjangan pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp 232.000.000.
Jika dilakukan belanja langsung sebanyak 29 unit Xpander Exceed senilai Rp 8.062.000.000 ditambah biaya perawatan selama 3 tahun senilai 3.306.000.000, pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp 232.000.000 total belanja selama 3 Tahun sebesar Rp 11.600.000.000
Darman mengasumsikan bila penyusutan dalam waktu 3 tahun sebesar 40% atau setara dengan Rp 4.640.000.000 maka Pemkab Batu Bara masih memiliki aset sebanyak 29 unit kendaraan senilai Rp 6.960.000.000 dan pemanfaatannya bisa sampai 5 ke 7 tahun kedepan.
Dijelaskan Darman, hasil konfirmasi Wappress di beberapa penerima hak pakai, (eselon III) kendaraan tersebut diterima pada awal Februari 2022 yakni sebelum tanggal 10 February 2022.
Sementara regulasi atau payung hukum KDO-S tersebut berdasarkan Perbup nomor 9 yang baru terbit 9 Februari 2022.(Martua)