Asahan, Penyelenggara Internet Service Provider (ISP) UU NO. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi ; a. penyelenggaran jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus, lebih lanjut disebutkan pada pasal 11 ayat (1). Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Penyelenggara Internet Service Provider (ISP) ilegal adalah penyedia layanan internet yang beroprasi tanpa izin, ISP ilegal sering dijumpai di perkantoran dan perumahan, seperti diduga dilakukan oleh “TUPAR WIFI” pada waktu lalu di Kab. Asahan.
Dilangsir dari media Ganas News, Tupar Wifi diduga melakukan kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi wifi maupun kabel LAN.
Diduga Tupar Wifi berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) lalu ia menjual kembali kuota wifi miliknya kepada setiap pelanggan dengan kecepatan Mbps bervariasi denggan beban yang dibayar oleh pelanggan bervariasi pula. Adapun praktik-praktik yang menyediakan layanan internet tanpa izin seperti yang dilakukan Tupar Waifi diduga termasuk sebagai tindak pidana.
Diketahui bersama di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi saja yang dapat menyalurkan akses jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah atau instansi pertahanan keamanan negara. Dalam hal ini Tupar Wifi yang diduga menjual akses internet, harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Dugaan Tupar Wifi selaku penyedia layanan internet tanpa ada izin,hingga beria ini dilangsir oleh redaksi, awak media ini belum berhasil melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Diharapkan agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas seluruh penyedia internet tanpa izin tanpa terkecuali yang berada di wilkum Polda Sumut. (Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.