gambar hanya Ilustrasi narkoba jenis shabu-shabu
Simalungun,Upaya-upaya Pemerintah dalam pencegahan, pengawasan dan pemberantasan narkotika sudah dimulai sejak tahun 1971, dimana melalui Instruksi Presiden 1971 kepada Badan Koordinasi Intelijen Nasional yang kemudian membentuk Badan Koordinasi, sehingga terhimpunlah upaya-upaya Pemerintahan, diantaranya sebagai berikut ;
1. Membentuk badan narkotika nasional (BNN)
2. Pembuatan Undang-undang yang mengatur tentang narkotika
3. Rehabilitasi.
Namun langkah-langkah ini masih terkesan jalan ditempat, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum menyadari dampak sebab akibat dari bahaya narkoba dan tebang pilihnya aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya sering menyebutkan bahwa Mapolres Simalungun berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk kejahatan terkhusus narkoba.
Akan tetapi berdasarkan Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, yang menyebutkan, seminggu sebelum lebaran Suplier atau bos shabu-shabu yang berasal dari Tanjung Balai telah menurunkan barang haram jenis shabu-shabu di Kecamatan Bandar.
“Informasinya, iya bang, 1 kg shabu-shabu diturunkan dari Tanjung Balai dan jatuhnya kepada orang Perdagangan II, kalau gak salah pangilannya Don, Don gitulah bang, ucap sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya
Selain itu, sumber juga menyebutkan barang shabu-shabu nya sudah di edarkan di beberapa titik di Kecamatan Bandar.
“Si Don,Don dibantu oleh Igun sudah membagikan barang shabu-shabu itu bang, yang mana per Gram nya dihargai kisaran 500 sampek 700 ribu, lokasinya, tempel Kuba dipegang TS, Sederhana itu dipegang YS, dan kawan-kawannya, Pasar 1 B dipegang Ridho, di Gang Rahayu sekitarnya dipegang Ajo, Macho,Ketel dan padel, ucap sumber.
Sementara, dampak maraknya peredaran shabu-shabu di Kecamatan Bandar yang dikelola oleh Don-don dan Igun, menambah kekecewaan dan mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum bagi Masyarakat.
Masyarakat mendukung DPR RI Komisi III memberikan rekomendasi agar Panglima TNI, Kapolri dan BNN bekerja lebih serius melakukan pencegahan, penindakan dan pemberantasan segala jenis narkoba yang beredar di Sumatera Utara, bukan malah menjadi ladang uang bagi APH.
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kapolres Simalungun dan Kapolsek Perdagangan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan berupaya meminta konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email kabarsimalungun.com, atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.






























