News  

Kasusnya Mangkrak di Polres Asahan, Korban ER Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku Kawin Halang.

Simalungun, Kasus dugaan Kawin Halang yang dilaporkan oleh ER terkesan mangkrak di Polres Asahan. 

Hal itu diungkapkan ER kepada awak media Kamis, tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 17:00 Wib di Cafe Ayu Jalan Asahan, Kel. Kerasaan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. ER menyebutkan Laporan Polisi nomor : LP/B/272/IV/2025/Reskrim, tgl 15 April 2025 yang melaporkan JD dan NP, atas kasus dugaan kawin halang dengan pasal 279 KUHPidana belum ada kepastian hukum.

“Jangankan melakukan penangkapan terhadap JD dan NP sebagai pelakunya, memberikan SP2HP kepada saya sebagai korban atau pelapor belum juga sampai kepada saya;

Terakhir saya bertemu dengan penyidik PPA Polres Asahan, bapak Hamid hanya menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan KUA, dimana semua unsur sudah terpenuhi niatan kejahatan yang dilakukan oleh JD dan NP sebagai pelaku Kawin Halang.

“Saya masih berstatus resmi suami isteri dengan JD, tapi JD dan NP sudah melakukan pernikahan Sirih, saya minta dan berharap kepada pihak Kepolisian Resort Asahan khusus PPA yang menangani kasus saya ini, agar si pelaku JD dan NP segera ditangkap”, ucap ER.

Disisi lain, dari informasi yang dirangkum oleh awak media, JD diduga pelaku kawin halang yang tertuang dalam Pasal 279 KUHPidana melakukan upaya pembanding atas laporan ER di Polres Asahan. Upaya hukum yang dilakukan oleh JD melakukan gugatan perceraian atas kasus hukum  perdata  di Pengadilan Agama Simalungun dengan Nomor perkara : 622/Pdt.G/2025. PA Sim, tanggal 1 Juli 2025.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dikalangan masyarakat, Polisi terkesan memberikan celah hukum kepada si JD dan NP sebagai pelakunya, seharusnya Polres Asahan bertindak cepat agar si JD dan NP segera ditangkap.

Atas lambatnya penanganan kasus ini kalangan masyarakat menduga Polres Asahan diduga telah menerima atensi dari pelaku untuk memberikan ruang agar pelaku menyelesaikan  kasus perceraiannya terlebih dahulu (mengulur waktu), agar kasus yang dilaporkan oleh ER batal demi hukum.

Selanjutnya, terkait lambatnya penangan kasus kawin halang yang dilaporkan oleh ER, Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH dan Kasatreskrim AKP GHULAM YANUAR LUTFI S.T.K., S.I.K belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan pihak yang tersebut diatas. 

(Tim-Red)

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email Kabarsimalungun.com tau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

713 Pembaca
error: Content is protected !!