Miliki Sabu dan Air Softgun JM Dikenakan Pasal Berlapis

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Empat pasangan bukan suami istri yang ditangkap tim Sat Reskrim Polres Batu Bara pada razia Ops Pekat dua hari sebelumnya memiliki nasib yang berbeda.

“Tiga pasangan yang ditemukan sedang berduaan di hotel saat digerebek telah dipulangkan. Ketiga pasangan dipulangkan setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang diketahui keluarga masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi Jumat (1/08/2025).

Namun satu pria inisial JM (39) warga Huta Gambur Sidikalang Kabupaten Dairi dan pasangannya EW (38) seorang ibu rumah tangga warga Parluasan Kecamatan  Siantar Utara Kota Siantar masih di tahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Dari penguasaan JM disita 1 klip sabu, alat hisap berikut mancis. Juga disita 1 pucuk air soft gun, 2 buah kunci letter T, 2 buah sangkur, 1 martil, 1 potong besi sepanjang 50 cm dan 2 unit ponsel android.

“Atas kepemilikan sabu dan air soft gun tanpa ijin serta berbagai senjata tajam dan tumpul tersebut, mengakibatkan JM ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis ,”papar AKP Fahmi.

AKP Fahmi menjelaskan, kepemilikan sabu menggiring JM dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan atas kepemilikan Soft Gun dan senjata tajam, JM dipersangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Selain itu AKP Fahmi mengatakan berdasarkan penyelidikan dan penelusuran Sat Reskrim Polres Batu Bara, JM diduga terlibat kejahatan lain seperti pencurian ponsel di Labuhan Ruku.

“Tapi ini masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Fahmi.

“Sementara itu terhadap rekan wanitanya inisial EW, saat ini Sat Resnarkoba Polres Batu Bara sedang melakukan pemeriksaan keterlibatannya atas sabu yang ditemukan dan disita,”pungkas AKP Fahmi.[Martua]

479 Pembaca
error: Content is protected !!