Aipda Freddy Mj Simaremare Diduga Minta Uang Rp 5 Juta Kepada Keluarga Pelaku Pencabulan, PH Minta Oknum Polisi Nakal Segera di PTDH

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik PPA Polres Simalungun dengan modus membebaskan pelaku pencabulan dari jeratan hukum sungguh sangat mencoreng instusi Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polres Simalungun.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum pelaku yang bernaung dalam Kantor Hukum Juniarman Manao, S.H & Rekan saat ditemui awak media.

Penasehat hukum pelaku pencabulan yang biasa dipanggil Juni membenarkan bahwa kliennya melalui keluarganya diminta uang untuk mengunci korban agar berdamai dan membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
“Sebelum pelaku menjadi klien saya, keluarga pelaku sudah diminta uang oleh penyidik PPA Polres Simalungun berinisial FS sebesar Rp.5 Juta untuk mengunci keluarga korban pencabulan agar berdamai dan membebaskan klien kami dari jeratan hukum”, ucap Juni.

Juniarman Manao,S.H menambahkan, Penyidik PPA Polres Simalungun FS sengaja menawarkan tumpangan kepada keluarga untuk lebih leluasa melancarkan niatan kepada keluarga pelaku.
“Peristiwa dugaan pemerasan terjadi tanggal 28 September 2025 yang lalu, saat itu keluarga klien saya dengan Penyidik PPA Polres Simalungun FS berjalan menuju Siantar, dan tepatnya di Batu 20 Kecamatan Panei Pukul : 15:31 Wib, keluarga klien saya mengirimkan uang sebesar Rp.3.000.000,- ke rekening bca nomor : 8200298366, an. Freddy Mj Simaremare, sisanya Rp.2.000.000,- diberikan keluarga klien saya di Mapolres Simalungun, atas hal ini Juniarman Manao, S.H melaporkan FS oknum penyidik PPA Simalungun ke Propam Polda Sumatera Utara, tgl. 2 Januari 2026′,

“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumatera Utara dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga klien kami, kami minta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan penyelidikan dan bila terbukti lakukan PTDH kepada oknum Polisi Nakal tersebut”, terang Penasehat Hukum yang sudah puluhan tahun berkecimpung didunia hukum itu.

Disisi lain, Rekan sejawat yang ikut dalam perkara ini Mhd. Aliaman H. Sinaga S.H menyebutkan sangat perihatin atas perilaku FS oknum Polisi Penyidik PPA Simalungun yang sangat mencoreng institusi kepolisian tersebut.
“Saya sangat setuju dengan rekan saya Juniarman Manao, S.H untuk segera melakukan PTDH terhadap oknum Penyidik PPA Simalungun tersebut dan semoga kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum aparat penegak hukum yang melakukan hal yang merugikan Masyarakat yang berjuang mendapatkan keadilan.

Dan saya meminta kepada aparat penegak hukum terkhusus penyidik yang bernaung dalam Institusi penegakkan hukum benar-benar melakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia tanpa harus mempersulit dan meminta imbalan”, ucapnya.

Menyikapi adanya dugaan Pemerasan terhadap Masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K, S.H, M.M, Kasatreskrim AKP Herisonanulang S.H dan Kanit PPA Polres Simalungun belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, dan Mapolres Simalungun belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pemerasan terhadap Masyarakat yang dilakukan oleh oknum Penyidik PPA Simalungun.[tim-red]

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabaraimalungun.com.

Terimakasih

262 Pembaca
error: Content is protected !!