News  

*Dugaan Pengurangan Gaji oleh PT ETI Picu Kemarahan Pekerja, Buruh Merasa Dipermainkan dan Dikorbankan*

Simalungun – Gelombang kekecewaan dan kemarahan mulai mencuat dari para pekerja PT. Enviromate Technology International menyusul dugaan pengurangan gaji yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa keterbukaan yang jelas kepada para karyawan.

Kebijakan tersebut kini menjadi sorotan tajam karena dinilai telah melukai rasa keadilan para buruh yang selama ini bekerja keras demi mendukung operasional perusahaan.

Para pekerja mengaku kecewa berat dan merasa seolah hanya dijadikan alat produksi tanpa memperhatikan nasib serta kesejahteraan mereka.
“Ketika perusahaan membutuhkan tenaga pekerja, buruh dituntut loyal dan disiplin. Tetapi ketika menyangkut hak pekerja, justru diduga dipotong dan dikurangi tanpa penjelasan yang layak. Ini sangat mengecewakan,” ungkap salah seorang pekerja dengan nada geram.

Para pekerja bahkan merasa seperti “ditipu secara perlahan” karena hak yang sebelumnya diharapkan tetap diterima penuh, justru diduga berkurang tanpa transparansi yang jelas. Kondisi ini disebut menambah tekanan ekonomi para pekerja di tengah sulitnya kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Perusahaan Dinilai Mengabaikan Nasib Buruh

Kebijakan dugaan pengurangan gaji tersebut dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan perusahaan terhadap pekerja. Publik mempertanyakan komitmen manajemen PT. Enviromate Technology International dalam menghormati hak-hak normatif tenaga kerja.

Banyak pihak menilai buruh tidak seharusnya menjadi korban dari kebijakan internal perusahaan. Apalagi jika pengurangan gaji dilakukan tanpa musyawarah, tanpa penjelasan rinci, dan tanpa mempertimbangkan dampak sosial terhadap keluarga pekerja.
“Buruh itu bukan mesin. Mereka punya keluarga yang harus diberi makan, anak yang harus sekolah, dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Kalau hak mereka dikurangi seenaknya, itu bentuk ketidakadilan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Disnaker dan APH Diminta Jangan Tutup Mata

Kondisi ini juga memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dari instansi ketenagakerjaan. Dinas terkait dinilai harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut.

Jika benar terjadi pengurangan gaji secara sepihak, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan hak buruh.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan atas hak-hak normatifnya.

Selain itu, Pasal 90 UU Ketenagakerjaan menegaskan:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud.”

Sementara dalam ketentuan hubungan industrial, perubahan terhadap hak pekerja semestinya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan melibatkan pekerja atau perwakilan buruh.

Publik Pertanyakan Transparansi Manajemen PT ETI

Publik kini mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab moral manajemen PT. Enviromate Technology International terhadap para pekerjanya. Sebab, di tengah tuntutan produktivitas dan target perusahaan, pekerja justru diduga harus menerima pengurangan hak yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu menurunnya kepercayaan pekerja terhadap perusahaan serta berpotensi menimbulkan konflik industrial yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Masyarakat mendesak agar perusahaan segera memberikan penjelasan resmi dan tidak mengabaikan suara para pekerja.

Pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan juga diminta bertindak cepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi gejolak ketenagakerjaan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Enviromate Technology International belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurangan gaji yang dikeluhkan para pekerja tersebut.
(Tim-Red)

367 Pembaca
error: Content is protected !!