Kabarsimalungun.com
LAMPUNG TIMUR – Tim Gabungan Kepolisian, TNI, Satuan Pol PP, dan Satgas Gugus Tugas COVID -19, membubarkan acara pesta hajatan, di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Muphian Somad, pada Senin (08/02/2021), menjelaskan bahwa tindakan tegas, berupa pembubaran pesta hajatan tersebut, di laksanakan dirumah Sugeng, yang merupakan warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Pihaknya menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, untuk menekan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Menggelar pesta hajatan, merupakan salah satu poin pada masa diberlakukannya PPKM, yang tidak boleh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, karena dapat memicu kerumunan, dan berpotensi menimbulkan cluster baru COVID-19.
“Yang bersangkutan dinilai telah melanggar Instruksi Bupati Lampung Timur, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID -19 di Kabupaten Lampung Timur”, tegasnya. (seno)