Kantor Pos Perdagangan Abaikan Protokoler Program Pemerintah Dalam Pencegahan Penanganan Virus Corona Covid-19.

Perdagangan. kabarsimalungun.com

Pemerintah Republik Indonesia dan Kapolri telah berupaya melakukan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona covid 19. Dimana pemerintah sudah melakukan pembatasan sosial bersekala besar (psbb), dengan melakukan pelarangan untuk berkerumun dan berkumpul-kumpul.

Disisi lain pada hari Jumat hingga Sabtu tanggal 23-24 Mei 2020, sekira pukul 09.00 Wib, tampak terlihat di kantor Pos Perdagangan para masyarakat penerima bantuan melakukan kegiatan berkerumun, berkumpul dan sampai berdesak-desakkan dalam pembagian uang THR, BLT dan bantuan lainnya.

Masyarakat ataupun para pensiunan lansia yang hadir berkerumun, berkumpul tampak terlihat dengan jelas  tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sehingga sangat dikhawatirkan akan mempercepat penyebaran virus Corona covid-19. 

Seorang ibu boru Sihotang (73) tahun, terpaksa pulang kerumah karena sudah lama menunggu. Dari jam 9.00 wib sampai jam 12,00 wib saya belom juga dapat giliran. Rame kali kantor pos Perdagangan ini sudah capek dan jenuh menunggu antrian sampai harus berdesak-desakkan.ucapnya.

Saat melintas didepan kantor Pos Perdagangan terjadi kemacetan sepanjang 50 meter, terlihat juga abang becak berpakiran di pinggir jalan tersebut,  hal ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya yang kebetulan melintas dilokasi tersebut.keluh pengguna jalan yang kebetulan melintas.

“Kantor Pos Perdagangan sudah melanggar protokoler Pemerintah Pusat dan maklumat Kapolri dalam hal memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19, dan sudah membuat kemacetan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas, oleh karenanya dimintakan agar manajemen wilayah Kantor Pos Sumatera Utara segera menindak untuk melakukan peringatan, kalau perlu melakukan  pemecatan kepada Kepala Kantor Pos Perdagangan. ucap Hotma P. Simbolon. SH.

Hingga berita ini dilansir ke meja redaksi Kepala Kantor Pos Perdagangan tidak dapat di konfirmasi.

Red/KS

355 Pembaca
error: Content is protected !!