Aktivitas Galian C di Sungai Tanjung Diduga Ilegal

Rabu 05 Mei 2021

Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Marak Aktivitas galian C di aliran Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara meresahkan warga. Sebab, tambang pasir ilegal ini mengakibatkan abrasi berat di sekitar tepian Sungai Tanjung dan mengancam dinding penahan bendungan.

Pantauan di lapangan, operasi kegiatan galian C ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari bendungan. Diduga akibat aktivitas pengerukan, dasar sungai makin dalam sehingga menyebabkan sebagian dinding penahan Bendungan Sungai Tanjung tersebut roboh. 

Hal ini mengkhawatirkan karena tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan robohnya tembok penahan bendungan dan dinding kebun milik warga sekitar.

Seorang warga setempat, Eka mengatakan, aktivitas keluar masuk kendaraan di lokasi galian C tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan antara pihak penambang dengan warga sempat ribut.

“Beragam cara sudah dibuat, baik itu yang dimediasi desa. Namun terkadang pihak galian selalu melanggarnya,” kata dia, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengatakan, aktivitas galian C yang berada di Desa Tanah Merah tidak memiliki izin alias ilegal.

“Belum pernah ada selama ini membayar pajak seperti diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tentang Galian, sekali pun itu galian Cm: kata Rijali, Selasa (4/5/2021).

Untuk itu di harapkan kepada instansi terkait agar dapat menertibkan para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki izin. Selain itu juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar agar menjalankan aturan UU yang berlaku.

“Karena dengan tertibnya para pengelola usaha galian C tersebut juga dapat membantu menambah pemasukan daerah ke depannya,” ujar Rijali.(Martua)

129 Pembaca
error: Content is protected !!