Senin, 19 januari 2024
Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Issue maraknya aksi pungli yang sedang bergejolak saat ini di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sangat meresahkan bagi warga masyarakat khususnya bagi tenaga kerja productif yang sedang mencari lapangan pekerjaan di sekitaran Kabupaten Simalungun khususnya, betapa tidak mereka para pencari kerja agar lamarannya diterima terlebih dahulu terpaksa merogoh kocek menyiapkan sejumlah dana agar diterima di perusahaan yang mereka tuju.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang ketenaga kerjaan dimana Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Namun, harapan masyarakat tenaga kerja lokal yang mencari pekerjaan didaerahnya sendiri sirna, hal itu diakibatkan para pemenang tender pemasok tenaga kerja out sourcing yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus tidak melakukan rekrutmen dengan baik, melainkan melihat isi kantong para pencari kerja.
Referensi baca :
Bukan jadi hal yang tabu lagi, dan tidaklah menjadi rahasia umum para vendor pemenang tender di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei melakukan pungutan liar (pungli), dan PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) diduga sengaja pembiaran.
Pungutan liar (pungli) yang beredar
di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei diduga sengaja dipelihara oleh Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), untuk meraup keuntungan pribadi, keluarga dan golongan para pemangku kepentingan yang memiliki jabatan di Kawasan Ekonomi Khusus dan perusahaan yang sekarang ini berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei.
Referensi baca :
Telisik saja beberapa permasalahan kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan tenaga kerja yang sempat viral, yaitu :
1). Oknum personalia/HRD dari PT. Alliance Consumer Product Indonesia yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dengan inisial MR. MR memanfaatkan jabatannya untuk melakukan dugaan pungutan liar atas perpanjangan masa kontrak kerja kepada pekerja lokal yang bekerja di PT. Alliance Consumer Product Indonesia.
2). Adanya oknum berinisial YD yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat pencari kerja yang nominalnya cukup fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah, dari penelusuran awak media YD merupakan utusan dari perusahaan (vendor) yang juga beroperasi di KEK Sei Mangkei .
3) Oknum eks satpam PT. KINRA KEK Sei Mangkei R G yang baru-baru ini diungkap oleh media, dan kepada awak media RG mengaku telah menerima uang berkisar Rp.4 Juta – Rp.5 Juta rupiah perorang dari jumlah 5 orang.
Selain itu, RG juga menjelaskan bahwa uang hasil pungutan dari 5 orang pencari kerja sudah diserahkan kepada YD admin dari salah satu Vendor.
Referensi baca :
Namun, Akunya RG lagi, baru kurang lebih sebulan pekerja yang diterima di PT. Alliance Consumer Product Indonesia melalui vendor tenaga kerja tersebut sudah diberhentikan oleh YD,
“Uang sudah kukasih sama si YD, itu orang si Wibi dan Agung sudah tandatangan kontrak di PT itu bang, tapi sebulan berkerja disitu masih posisi backup, bulan kedua dibuang sama YD, jadi sekarang aku yang dikejar-kejar untuk mengembalikan uang mereka,” ucap RG kepada awak media Selasa, tanggal 13/02/2023,.sekira pukul 10:00 Wib, bertempat di jalan Rajamin Purba , SH, warung kopi saporo II, Depan RSUD Perdagangan.
Dari hasil penelusuran yang dijabarkan diatas dan agar tidak ada lagi korban berikutnya, masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum yang menangani masalah Cyber Pungli yang berada di Wilayah Hukum Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, dan pihak PT.KINRA sendiri diduga tutup mata melakukan pembiaran atas aksi-aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum dan perusahaan vendor.
Hingga berita ini naik kemeja redaksi pihak PT. Yang dimaksud maupun pihak PT.Kinra belum dapat dikonfirmasi langsung, namun awak media terus berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.
(tim-red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com. Terimakasih.