Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang pembayaran pajak retribusi galian type C khususnya tanah Urug pada pembangunan jalan TOL Inderapura – Kisaran yang diangkut dari Kecamatan Bandar masilam, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bosar maligas dan Kecamatan Ujung padang, pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun menggelar rapat kordinasi dan evaluasi dengan pihak mainkont, subkont dan vendor, Senin 10/10/2022 pukul 13.00 wib hingga selesai di Lobi Hotel Mariana.inn RM 100 Desa Tanjung gading Kecamatan Seisuka Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang berlangsung lebih kurang 3 jam tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun Frans N Saragih. S.STP, MS.i dengan didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Izin Terpadu Pahala Sinaga, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daniel Silalahi, dan beberapa orang staf lainnya.
Dari pihak mainkont dihadiri oleh Yus Yunus dari PT. PP. Persero dari pihak subkont diantaranya Hendrajat dari PT.Presisi, dari PT.SBP dihadiri oleh Putra Barus, sedangkan dari subkont PT. BRA dan PT. LMA dan PT. Pindad tidak ada yang hadir, dari pihak vendor atau pemilik izin galian C tanah urug hadir Syafriani Chaniago dari CV.Mitra Nanggar Bayu selaku pemasok tanah urug.
Dalam pemaparannya Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Simalungun Frans N Saragih. S.STP, MS.i menyampaikan tentang besaran target PAD yang wjib dicapai dari retribusi galian C Kabupaten Simalungun tahun 2022, dengan memfokuskan sumber retribusi dari galian C tanah Urug yang digunakan untuk penimbunan pembangunan jalan tol ruas Tebing tinggi – Kuala tanjung dan ruas Inderapura – Kisaran yang notabene masih sedang dikerjakan.
Dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun bahwa tujuan pertemuan pada rapat ini untuk berkordinasi dan evaluasi antara pihak Pemkab Simalungun dengan pihak mainkont dan subkont yang ada, guna memperoleh informasi yang pasti tentang sistim maupun mekanisme pembayaran pajak retribusi tersebut, juga menyangkut persoalan sistim perhitungan secara kubikasi yang selama ini telah berjalan, sebab menurut Frans N Saragih. S.STP, MS.i bahwa retribusi galian C dibayar berdasarkan perhitungan kubikasi.
Disampaikan oleh Frans N Saragih S.STP. MS.i bahwa informasi yang kami dapatkan selama ini masih simpang siur belum bisa dijadikan suatu kepastian, terutama tentang sitim perhitungan dari kubikasi tanah curah menjadi kubikasi tanah padat, juga masih belum ada keakuratan data yang bisa dijadikan pedoman dalam penetapan pajak retribusi galian C tanah urug tersebut, oleh karenanya hari ini kita berharap kiranya apa yang menjadi tujuan rapat kita hari dapat memperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Frans N Saragih. S.STP, MS.i bila kita lihat dilapangan penimbunan jalan tol yang sudah dikerjakan tersebut kemudian kita sondingkan dengan penerimaan retribusinya yang kami terima belum bisa kita katakan balans atau seimbang, justru itu kami dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun hari ini dan selanjutnya dapat memperoleh penjelasan yang pasti tentang sistim perhitungan kubikasinya juga sistim pembayaran retribusinya agar tidak terjadi penyalahgunaan pajak, juga kami berharap kepada pihak mainkont dan subkont agar tidak melakukan pembayaran retribusi melalui anggota anggota kami dilapangan, ini semua demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan, dan kita juga berharap kiranya dapat disepakati adanya kerjasama atau kita sebut MOU (memorandum of understanding) antara Meinkont dan Subkont kepada kami Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun.
Menyikapi apa yang telah disampaikan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun tersebut, Yus Yusuf dari PT. PP. Persero selaku mainkont, mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemkab Simulungun yang telah mengundang menkont dan subkont juga vendor demi mensingkronkan data maupun sistim perhitungan juga pembayaran retribusi galian C tanah Urug tersebut demi pemasukan kas daerah khususnya Kabupaten Simalungun.
Dijelaskna oleh Yus Yusuf bahwa untuk saat ini perhitungan kubikasi sebagai dasar pembayaran retribusi galian C tanah Urug berdasarkan kubikasi padat atau yang telah terpasang, hal ini kita dapatkan dari setiap subkont melakukan Opname yaitu hitungan dari yang telah selesai terpasang yang digunakan untuk tahapan tagihan pembayaran dari mainkont kepada subkont.
Setelah opname dan diketahui jumlah kubikasi yang telah terpasang maka pihak subkont minta penetapan pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun, setelah ada penetapan pajaknya maka pihak mainkont membayar jumlah tagihan tersebut kepada subkont yang lansung dipotong pajaknya, kemudian pajak tersebut disetor kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun melalui Bank Daerah yaitu Bank Sumut.
Lebih lanjut Yus Yusuf mengatakan bahwa ada perbedaan harga yang sangat signifikan tentang besaran harga pajak retribusi galian C permeter kubiknya antara Kabupaten Serdang Bedagai, Batu Bara, Asahan dan Simalungun, sebagai contoh di Serdang Bedagai dan Asahan Rp 3.000,-/meter kubik, Batu Bara Rp 2 ribu sekian, di Simalungun cukup fantastis yaitu Rp 4640,63,-/meter kubik, oleh karenanya kami berharap apakah tidak bisa mendapat kelonggaran sedikit harga perkubiknya, atau paling tidak bisa mendapat sedikit keringanan bagi yang jumlah setorannya mencapai target, ini semua kami sampaikan kata Yus Yusuf demi target pencapaian pajak retribusi galian C tersebut di Kabupaten Simalungun.
Tentang MOU (memorandum of understandyng) kami selaku mainkont berharap kiranya pihak Pemkab Simalungun mengirimkan berupa surat permintaan kepada kami pihak mainkont, itu semua sebagai dasar kami untuk membuat kesepakatan, dan kami dari PT.PP. Persero siap untuk bekerjasama dengan pihak Pemkab Simalungun berkenaan pajak retribusi galian C tersebut, tutup Yus Yusuf.
Dilain pihak Hendrajat selaku Subkont dari PT. Presisi menyampaikan beberapa hal tentang pajak retribusi galian C tersebut, dikatakan oleh Hendrajat bahwa pihaknya saat ini bekerjasama dengan pemasok tanah urug dari vendor, di Kecamatan Bandar masilam, Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar maligas, justru kita sudah siapkan jumlah kubikasi yang akan dibayar retribusi galian C nya, ada yang sudah kita bayarkan dan ada juga yang belum, sebagai contoh selama satu tahun kami PT.Presisi bekerja di jalan tol ini sudah setor pajak galian C nya di sekitar Rp 600 juta lebih, kata Hendrajat.
Selesai rapat Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Simalungun dan rombongan, dengan didampingi Mainkont PT.PP. Persero PT.Presisi dan direktur CV. Mitra Nanggar Bayu melakukan peninjauan lapangan, yang diantaranya melihat langsung ke Quary CV.Mitra Nanggar Bayu di Huta Ramunia Nagori Bandar rejo, juga sekaligus melihat langsung situasi truck yang mengangkut ganah urug di lokasi penimbunan tepatnya di STA 111 tol Inderapura – Kisaran. (tim-red)