Bravo Polres Siantar, Amankan 2 Pelaku Beserta Barang Bukti Diduga Jenis Shabu

Bravo Polres Siantar, Amankan 2 Pelaku beserta Barang Bukti diduga Jenis Shabu

Pematangsiantar, Kapolres siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Singosari Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar
Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021, sekira pukul 01.00 Wib.

Masih katanya Humas Polres Siantar, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai turun dari sepeda motor suzuki shogun

“kemudian pada saat Personil Sat Narkoba mendekat terlihat laki-laki tersebut langsung membuang 1 paket narkotika jenis shabu dari tangan kanannya kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama ANGGI usia (29) Tahun warga Jalan singosari.

Masih Katanya Humas Polres kemudian diamankan 1 paket narkotika jenis shabu yang dibuang ANGGI selanjutnya ANGGI diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp dan 1 buah kantongan kain hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu bruto 14,05 Gram kemudian sekira pukul 13.30 Wib, dilakukan penggeledahan dirumah ANGGI di Jl. Siak Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar dan dari ruangan dapur tepatnya di bawah meja ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 Unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip kemudian dilakukan interogasi terhadap ANGGI dan didapatkan informasi bahwa ANGGI ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada seorang laki-laki bernama JULEN , kemudian JULEN dipancing untuk datang kerumah ANGGI dan sekira pukul 14.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap JULEN Usia (31) Tahun warga tomuan didepan rumah ANGGI dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk kemudian dilakukan interogasi terhadap JULEN dan didapatkan informasi bahwa JULEN ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jl. Meranti Burung Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Pematangsiantar

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah JULEN dan dari ruangan kamar pertama dilantai dua rumah tepatnya dari laci lemari hias ditemukan 1 buah kotak rokok magnum yang berisi paket narkotika jenis shabu kemudian dari ruangan kamar kedua dilantai dua rumah tepatnya dari dalam lemari kain ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok magnum yang berisi 3 (tiga) paket narkiotika jenis shabu bruto 15,40 gram,

selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(AL)

107 Pembaca
error: Content is protected !!