Bravo Polres Siantar, Amankan Warga Tanjung tongah beserta Barang bukti 10,40 Gram
Pematangsiantar, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Suregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya Menjelaskan personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Pdt. Wismar Saragih Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan,
Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021, sekira pukul 16.30 Wib.
“Masih Kata Humas, kemudian personil sat narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut,
“Personil melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepeda motor Ninja tanpa plat,
“Lanjut Menambahkan, kemudian saat personil mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya kedalam truk, kemudian dilakukan pengejaran dan tidak berapa jauh, laki-laki tersebut berhasil ditangkap dan diketahui bernama ANDRI usia (31) Tahun warga tanjung tongah kemudian ANDRI dibawa ketempat ianya membuang sesuatu barang tersebut dan diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 10,40 Gram
“kemudian dari kantong celana depan sebalah kanan ANDRI ditemukan 1 (satu) unit HP Kemudian saat ditanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, ANDRI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki tanpat plat.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)