Bupati Batu Bara Instruksikan ASN/Non ASN Lakukan Vaksinasi Dosis 1,2 dan Booster.

Senin 14 Maret 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Bupati Batu Bara Ir Zahir, MAp Intruksikan seluruh ASN/non ASN termasuk Guru dan tenaga kependidikan agar melakukan Vaksinasi baik dosis 1, 2 dan booster.

Intruksi ini juga diberlakukan terhadap masyarakat, pelaku usaha, penanggung jawab fasilitas umum, Pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD, dan juga karyawan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Batu Bara Zahir dalam rapat virtual dengan seluruh OPD Batu Bara, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, Senin (14/03/2022).

Dalam rapat ini, bahwa semua ASN/Non ASN termasuk Guru dan tenaga kependidikan agar melakukan Vaksinasi baik dosis 1, 2 dan booster dgn capaian diatas 90% kecuali yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

“Pelaksanaan instruksi Bupati ini diberikan tenggang waktu selama seminggu mendatang. Jika ini tidak terlaksana maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan instruksi Bupati No.188.5/1385/2022 tentang Kewajiban Vaksinasi Bagi Seluruh Masyarakat Batubara,” terang Kadis Kesehatan drg. Wahid Khusyauri, MM saat dikonfirmasi wartawan.

drg. Wahid juga mengungkapkan bahwa, saat ini capaian Vaksinasi untuk Pelayan Publik yakni ASN/non ASN, TNI/POLRI dan lainnya pada Dosis 1 sebesar 88,08%, Dosis 2 : 65,76%, dan Dosis 3 (booster) hanya mencapai 12, 76%.

“Ada kesenjangan yang cukup tinggi antara yang sudah vaksin dosis 1 dengan dosis 2,” terangnya.

Adapun instruksi Bupati tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksana Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam instruksi ini, upaya mempercepat dalam pemerataan Vaksinasi kepada masyarakat, di Instruksikan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa wajib mensosialisasikan dan menggerakkan sasaran lansia dan masyarakat sebagai penerima Vaksinasi, untuk di Vaksin dosis 1, 2, dan juga Vaksinasi lanjutan (booster) berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu disebutkan pula, bagi sasaran penerima Vaksin yang menolak, dan menyebabkan terhalangnya upaya percepatan Vaksinasi Covid-19, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut yakni, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial lainnya, penundaan layanan administrasi Pemerintah, dan denda yang sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (Martua)

179 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version