Kabarsimalungun.com – Medan
Berawal dari laporan pengaduan korban Mariyam, warga jalan Deli Indah komplek Villa Malina Indah, tentang pencurian rumahnya pada hari senin, (01/02/2021) diketahui pukul 15.05 wib ke Polsek Sunggal, jalan Tahi Bonar Simatupang No.240C, Kec. Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Usai mendapat laporan tersebut, selanjutnya tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan terlapor beberapa menit setelah korban melapor, tepatnya hari Senin (1/2) sekitar pukul 15.25 wib, bersama barang bukti 1 (satu) unit kulkas, selanjutnya pelaku dapat ditangkap, didekat TKP Jln. Ringroad kelurahan Tanjung Sari kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor yaitu CWS (21) dan AHP (26) keduanya mengakui telah membongkar rumah korban bagian pintu belakang pada hari senin (1/2) sekitar pukul14.30 wib, selanjutnya mengambil kulkas didalam rumah tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yg berlaku.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK. SH. MH melalui kanit Reskrim AKP. Budi Simanjuntak SE. MH, Senin (08/02) dimako Polsek Sunggal. Dan Kanit menghimbau kepada masyarakat yang melakukan bepergian meninggalkan rumah baiknya berhati -berhati dan memberikan kunci yang maksimal dan bila perlu melapor kepada kepala lingkungan sebagai langkah pencegahan. (Bambang Supriadi Siregar. ST)