Deli Serdang Masuk Zona Merah Dalam Kasus Anak, Arist Bilang Begini Untuk Bupati Deli Serdang.

Jakarta – Pemerintah Daerah Deliserdang gagal melindungi anak dari Kejahatan Seksual bahkan tak peduli Terhadap meningkatnya jumlah kasus kejahatan sekual terhadap anak di daerahnya mengundang geram Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak.

“Bupati Deliserdang bungkam dan tak peduli bahkan terkesan membiarkan korban-korban tidak berdaya secara hukum dan sosial.

Masih kata Arist Merdeka Sirait, Anak-anak korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban sendiri. Bahkan para korban seringkali dipersalahkan bahkan diusir dari desanya karena dianggap membawa sial dan aib namun pemerintahan dan kecamatan membiarkan begitu saja.

“Tengok saja kasus geng Rapen yang terjadi di Kecamatan Lubukpakam yang dilakukan 7 orang terhadap seorang siswi SMP Usia 13 hingga korban melahirkan apa yang dibuat pemerintah. Fakta korban dibiarkan menanggung beban sendiri dengan bayinya ketika korban ditrmui dirumah aman yang disiap pegiat perlindungan Anak.

“Ironinya korban dan keluarganya atas sepengetahuan kepala dusun demi nama baik dusunnya diusir untuk meninggalkan desanya dan bahkan meminta korban untuk memilih salah satu dari delapan (8) predator untuk dinikahkan. “Inikan sadis dan keji”, “masak korban justru diusir dari kampungnya”, keluh Arist.

Lanjut Kata Arist Merdeka Sirait, atas peristiwa demikian, seringkali Pemerintah daerah lepas dan cuci tangan atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual.

Seakan-akan Pemerintah Deliserdang tak mempunyai konsep tentang mekanisme untuk melindungi anak.

Nampaknya Pemerintaj Deliserdang sebagai Kota Layak Anak hanya jargon dan prestis politik memalukan saja. Cluster-cluster hak anak anak yang harus dipenuhi sebagai prasyarat Kota disebut anak belum dijalankan dengan semestinys. Ruang terbuka hijau ramah anak (RPTRA) misalnya belum ditemukan di Kota Deliserdang. Tempat bermain anak masih berorientasi bisnis saja.

Sementara kasus-kasus kejahatan terhadap anak khususnya kejahatan seksual di Deliserdang masih terus dibiarkan terus meningkat.

Tengok saja, seorang anak usia 13 tahun di Lubukpakam dipaksa oleh ayah dan abang kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya secara berulang. Fakta pemerintah tidak hadir dalam masalah ini.

Demikian juga seorang anak dirudapaksa oleh ayahya kandungnys di Pantailabu, semenjak korban usia 8 tahun dan saat ini berusia 16 tahun juga tidak mendapat perhatian dan dibiarkan menanggung beban psikologisnya.

Kasus kejahatan seksual lainnya terjadi di Kecamatan Batangkuis, 8 orang anak sekolah minggu dilecehkan oleh sala seorang pendeta dalam bentuk sodomi.

Aksi untuk menjaga dan melindungi anak dengan melibatkan peran masyarajat hanya omomg dimulut saja. Untuk itu perlu dipertimbang status Deliserdang sebagai kota layak itu dicabut saja. “Tidak ada gunanya itu memalukan saja, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Delisendang selepas onferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Deliserdang.

Kasus-kasus kejahatan terus saja terjadi dan membiarkan Kepolisian kerja sendiiri, demikian juga peran tokoh agama dan alim ulama terasa semakin melemah, ketahanan keluarga sudah semakin melemah, serta peran wakil rakyat yang sesunghuhnya mempunyai tanggungjawab konstitusiopmal untuk melindungi rakyat atau konsituan yang memilijnya.

Dengan demikian tidaklah berlebihan jika KOMAS Perlindungan Anak menyimpulkan bahwa Deliserdang hari ini ZONA MERAH terhadap Kejahatan Seksual karena pemimpinnya tidak peduli dan tidak mempunyai kapasitas melindungi anak.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan bahwa untuk memastikan bahwa Deliserdang merupakan “Zona merah” kejahatan seksual terhadap anak yang memerlukan aksi bersama ini data menunjukkan sepanjang tahun 2019-2020 Jumlah kasus Kejahat an seksual terhadap anak di Deliserdang mencapai 389 kasus, 62,56 % di dominasi kasus kekerasan seksual atau setara dengan 196 kasus kejahatan Seksual. Angka ini angka terbesar kedua setelah kota Medan.

Bentuk dan jumlah kekerasan seksual di Deliserdang yang dilaporkan, kejahatan seksual dalam bentuk sodomi 47 kasus dengan jumlah korban lebih dari 250, kejahatan seksual dalam bentuk cabul 21 kasus, hubungan seksual sedarah (incest) 38 kasus, Persetubuhan dengan kekerasan 84 kasus.

Sementara itu, kejahatan seksutal yang dilaporkan pada umumnya pelakunya adalah ayah kandung dan atau ayah sambung, kakak, paman, guru, tetangga, teman sebaya dan keluarga terdekat anak.

Sedangkan lokus terjadinya kejahatan seksual adalah rumah, lingkungan sekolah, asrama dan tempat penitipan anak atau boarding school.

Tempat kejadian atau wilayak peristiwa yang sudah terkonfirmasi di Deliserdang terjadi Kecamatan Lubukpakam 20 kasus, Batangkuis 15 kasus, Kecamatan Galang 15 kasus, Naurambe 10 kasus, Kecamatan Kutaimbaru 11 kasus, sementara di Kecamatan Pantai Ceri 20 kasus, Pantai Labu 15 kasus Seituan 15 dan Pancurbatu 9 kasus.

Angka atau jumlah kekerasan Seksual yan dihimpun KOMNAS Perlindungan dan LPA Delisedang berbeda jumlahnya dibanding dengan angka yang terlaporkan di Polres Deliserdang.
Perbedaan angka ini dipengaruhi ada banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak dilaporkan karena dianggap aib dan sebagian kasus didelesaikan melalui pendekatan adat dan damai.

Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan seksual itu adalah rusaknya alat-alat reproduksi korban, menimbulkan penyakit menular seksual, hamil dan melahirkan, kehilangan masa depan dan bahkan bunuh diri.

Yang lebih menyedikan lagi, dari 196 kasus kejahatan seksual terhadap terhadap anak yang dilaporkan, 5 diantaranya meninggal dunia, 2 anak di Namurambe, 2 anak di Batangkuis dan satu disalah satu desa di Galang serta 1 orang anak bunuh diri karena menanggung malu di Kecamatan Sibiru-biru.

Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak di Deliserdang ini, sudah tiba saatnya membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga, kampung dan desa. Masyarakat harus dilibatkan secara langsung serta memanfaatkan alat-alat kelengkapan organisasi masyarakat di Desa dan atau kelurahan.

Sudah tiba pula saatnya memfungsikan Mussolah di masing-masing desa, kampung dan desa sebagai alat komunikasi dan mekanisme menyampaikan pesa-pesan moral dan keagamaan melalui pengeras suara yang ada di masjid guna mengumumkan dan memberitahukan kepada masyarakat.

Demikian juga memanfaatkan rapat’rapat karang Taruna, dan rapat desa yang berbasis dengan program pemberdayaan desa.

Atas keadaan ini dan dengan asa hormat, kecintaan dan kepedulian akan masa Deliserdang, KOMNAS Perlindungan Anak mengingat agar Bupati dan Jajaran utama pemerintahan Deliserdang peduli dengan anak.

Jangan biarkan “masa depan anak-anak Deliserdang hancur. Karena Setiap anak mempunyai hak politik dan berhak mendapat perlindungan dari negara dan pemerintah, desak Arist.

“Pak Bupati jangan biarkan anak-anak luka hatinya dan menderita”, mari hargailah dan berikanlah reward kepada para pegiat perlindungan anak di Deliserdang,” mari kita bangun komitmen “si Sada Anak, si Sada boru” artinya anakmu adalah anakku juga, pinta Aris
mengakhiri keterangan persnya. Ujarnya komnas Perlindungan Anak (Al,Red)

106 Pembaca
error: Content is protected !!