News  

Demi Perjuangkan Fasilitas Umum, Paska RDP Warga Nagori Perlanaan Berharap Kepada DPRD dan Bupati Kab. Simalungun.

Kabarsimalungun.com, Simalungun

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Simalungun Selasa (2/12/2021) yang digelar di gedung DPRD Simalungun Pamatang Raya. Warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, berharap agar anggota Komisi I dapat membantu permohonan warga untuk mendapatkan tanah seluas kurang lebih 5 hektar untuk diperuntukan tanah wakaf, serta pasilas umum lainnya yang terletak di Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

    Bistok Siagian bersama Rudi Damanik selaku warga Nagori Perlanaan yang turut hadir pada RDP bersama anggota Komisi I DPRD Simalungun, Rabu (3/11/2021). Menurut keterangan keduanya saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, pada saat gelar RDP warga Perlanaan sudah menyampaikan permohonan. Alasannya sangat cukup sekali mendasar, demi kepentingan masyarakat. Karena saat ini masyarakat nagori Perlanaan sangat membutuhkan tanah wakaf atau tempat pemakaman umum. Maka dengan adanya wakil rakyat kita yang ada agar dapat merespon serta membantu hingga terkabul yang diharapkan masyarakat. Saat itu juga Komisi I berjanji akan menindaklanjuti permohonan warga dan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), ucapnya.

     Perlu diketahui informasi yang disampaikan Bistok Siagian, bahwa tanah yang ada di Huta I seluas kurang lebih 5 hektar tersebut, saat ini adalah milik negara. Dari dokumen yang dimiliki warga, bahwa dahulunya tanah tersebut masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PNP VII dan setelah itu baru menjadi PTPN IV tanah tersebut tidak masuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. 

     Atas dasar dokumen tersebutlah warga membuat permohonan agar tanah tersebut menjadi tanah wakaf warga Nagori Perlanaan. Karena memang Nagori Perlanaan sangat membutuhkan tanah wakaf sebagai pemakaman umum. Dimana, saat ini pemakaman umun sudah semakin menyempit begitu juga dengan Nagori sebelah, yaitu Nagori Perdagangan II.

     Pihak PTPN IV Unit Gunung Bayu saat dikonfirmasi pada (28/10) melalui Asisten Personalia Kebun (APK) B.Siagian tentang masalah tanah seluas kurang lebih 5 hektar di Huta I Nagori Perlanaan mengatakan, bahwa tanah tersebut masuk HGU perkebunan PTPN IV Unit Gunung Bayu.

     Sementara menurut keterangan Bistok Siagaian saat dilakukan gelar RDP terkait masalah tanah tersebut seluas 5 hektar yang ada di Huta I Nagori Perlanaan. Sangat jelas didepan Komisi I DPRD Simalungun, pihak BPN dan pihak PTPN IV Unit Gunung Bayu didepan Komisi I membenarkan bahwa tanah tersebut diluar HGU. 

      Ketua Komisi I Histoni Sijabat saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (3/11) mengatakan, sesuai hasil RDP pihak Komisi I akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti masalah tanah seluas 5,4 hektar tersebut untuk menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun demi kebutuhan masyarakat.”Pada intinya, Komisi I akan tetap mendukung kepentingan masyarakat,” ucapnya.

     Bistok berharap agar Komisi I DPRD Simalungun dapat membantu permohonan warga begitu juga meyakinkan pemerintah Kabupaten Simalungun untuk merealisasikan permohonan warga Nagori Perlanaan agar dijadikan sebagai tanah wakaf umum. 

     Harapan warga sangat diperkuat, dengan adanya Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang BPN, No 7 Tahun 2017, tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU. dimana pada peraturan sangat jelas dan tertulis. Subjek HGU seluas 5 sampai 25 hektar hanya untuk Warga Negari Indonesia (WNI), sedangkan bagi badan hukum yang didirikan, sesuai ketentuan hukum Indonesia, HGU bisa diterbitkan jika lahan memiliki  luas lebih dari 25 hektar , ujarnya. 

Hingga berita ini dilangsir dan di publikasikan Manager Unit Gunung Bayu belum dapat dikonfirmasi secara langsung. (her)

Keterangan gambar, Warga Nagori Perlanaan Bistok Siagian, Rudi Damanik

117 Pembaca
error: Content is protected !!