Diamankan Polres Batu Bara, Oknum Bidan Suntik Putih (DU) Dapat Penangguhan, Dr. Redyanto Sidi, SH MH bilang begini !!!

BATU BARA, Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa seorang oknum bidan berinisial DU (29), Warga Perlanaan, Jalan Lintas Perdagangan- Lima Puluh, Kab. Batu Bara diamankan Tim Opsnal Kepolisian Resort  Batu Bara pada hari Selasa, tanggal 07/09/2021, sekira pukul 16.00 Wib. Oknum bidan berinisial DU diamankan terkait dugaan tidak memiliki izin  edar dan izin praktik kecantikan yang dibukanya.

Bila terbukti, oknum bidan berinisial (DU) dapat dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun. Dan pasal 78 UU No.29 Tahun 2004 Tentang Kedokteran, dengan Ancaman hukuman 10 Tahun.

Menyikapi hal ini, Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Dr. Redyanto Sidi, SH MH mengatakan bahwa seorang bidan tidak dibenarkan membuka praktik kecantikan tanpa izin dan keahlian yang khusus, yang mengakibatkan dampak buruk bagi orang lain.”Kewenangan dan profesi seorang bidan tidak dibenarkan membuka praktik kecantikan tanpa izin dan keahlian yang khusus. Untuk yang memiliki keahlian saja masih terdapat kemungkinan resiko, apalagi yang tidak memiliki keahlian, tentu sangat berbahaya bagi masyarakat yang menerima tindakannya”, Ucap Dr.Redy.

Menurut Dr. Redyanto Sidi, SH MH, produk yang digunakan oknum bidan tersebut belum tentu baik dan tak memiliki izin edar serta sangat beresiko.”Untuk Produk yang digunakan oleh oknum bidan itu belum tentu baik dan harus memiliki izin edar juga.Kalau tidak memiliki izin edar tentunya selain melanggar hukum dapat berbahaya karena dimungkinkan ada kandungan yg tidak baik untuk kesehatan”,  jelas Redy.

Dikatakan Dr. Redy lagi, Untuk permasalahan ini, penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dapat melakukan pendalaman penyelidikan dan sangat perlu untuk menutup dan menahan pelaku selama proses penyelidikan.”Perbuatan yang dilakukan oleh oknum bidan suntik putih untuk kecantikan ini, disinyalir melanggar hukum khususnya  melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Praktik Kedokteran. Dalam rangka penyelidikan, selain izin praktik, izin edar, aparat Kepolisian perlu melakukan pendalaman lain terkait lamanya oknum bidan melakukan praktik, siapa saja masyarakat yang sudah mendapatkan tindakannya dan sangat perlu dilakukan penahanan terhadap oknum bidan tesebut serta melakukan pengamanan TKP dengan garis polisi (police line)”, tutup Dr. Redyanto Sidi, SH. MH kepada media kabarsimalungun.com.

Terpisah, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, saat dimintai keterangannya oleh media Kabarsimalungun.com pada hari Selasa, tanggal 14/09/2021 terkait jadwal konfrensi perss dan/atau price rilis atas penangkapan oknum seorang bidan berinisial (DU) pada tanggal 07/09/2021 yang lalu, Kapolres Batu Bara belum memberikan tanggapannya. 

Sebagai pejabat publik, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis terlihat dingin dalam menyikapi konfimasi awak media Kabarsimalungun.com, hal ini disinyalir dan patut diduga ada lobi-lobi hukum dalam proses hukum untuk oknum bidan (DU), hal itu dapat terlihat dari tanggal penangkapan pelaku dan hingga berita ini dipublish untuk yang kali kedua, Kapolres Batu Bara belum melakukan gelar perkara, konfrensi perss dan/atau press rilis atas kasus (DU). Selain itu, dari informasi yang dirangkum oleh media kabarsimalungun.com, pelaku oknum bidan berinisial (DU) diduga sudah mendapatkan penangguhan atas penahanannya dari Kepolisian Resort Batu Bara.


(Tim-Red/****).

Referensi/baca :


https://kabarsimalungun.com/diduga-tak-miliki-izin-praktik-dan-izin-edar-bidan-suntik-pemutih-berhasil-diamankan-polres-batu-bara/

159 Pembaca
error: Content is protected !!