Diduga Garap Penumpangnya, Supir Travel di Cokok Polres Labuhan Batu
Kabarsimalungun.com, Labuhan Batu — Diduga garap penumpangnya sendiri, Muslim (30) warga Jalan H Adam Malik Gang Budi Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, pengemudi mobil travel, diringkus Tim Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, Minggu (4/4/2021) mengatakan tersangka diamankan karena terbukti memperkosa RA (18), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, seorang mahasiswi yang merupakan penumpangnya sendiri.
Diungkapkan Kapolres, pemerkosaan itu terjadi di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (30/3) lalu.
Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru Riau ke Rantau Prapat menggunakan mobil travel. Sekira pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya. Korban sempat bertanya berapa orang penumpang ke Rantau Prapat yang dijawab petugas jemput ada 4 orang penumpang.
Sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dengan posisi duduk di sebelah kursi supir.
Ternyata hingga mobil berangkat hanya korban sendiri yang menjadi penumpangnya. Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun ditolak oleh korban.
Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko di Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu dengan kekerasan yang mengakibatkan dada dan paha korban mengalami luka memar, tersangka berhasil menyetubuhi korban.
Setelah puas melampiaskan nafsunya bejatnya, tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.
“Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhan Batu,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan laporan korban, Kapolres menginstruksikan personil Sat Reskrim Polres Labuhan Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah diperoleh informasi keberadaan tersangka, tim berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Jumat (2/4) lalu.
Dikatakan Kapolres, karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (RH)