Hukrim  

Diduga Kebal Hukum, Sarang Perjudian Gelper Jalan Sriwijaya Bebas Operasi dan Abaikan Prokes

Kabarsimalungun.com, Pandemi virus corona (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini mewabah sejumlah negara di dunia.
Sebagian besar orang yang tertular COVID-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus.

Pantauan kru media online Kabarsimalungun.com pada hari Selasa, tanggal 11/01/2021, sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya di lokasi Gelanggang Permainan yang beralamat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara keberadaannya sangat meresahkan masyarakat diduga merupakan arena perjudian dan pada saat beroperasi tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan akan menjadi sumber lahirnya klaster-klaster baru virus covid19.

Salah satu mahasiswa Kota Siantar irul menjelaskan di masa Pandemic Covid-19 Seharusnya Pengusaha Gelper tersebut mematuhi anjuran Pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jaga jarak dan menggunakan masker. Gelanggan permainan yang diduga merupakan permainan judi ini sebelumnya sudah ditutup selama satu bulan, namun kini lokasi gelper tersebut kembali beroperasi.

Lanjut irul, dalam Intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.SI sejak dalam 1 Tahun menjabat sebagai Kapolda Sumut sangat tegas untuk memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Diminta kepada Kapolsek Siantar Utara agar segera memerintahkan anggotanya untuk menutup gelper tembak ikan tersebut. Ujarnya

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi Kapolda Sumatra Utara
Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.S belum memberikan tanggapan, walaupun pesan whatsapp yang dikirim awak media dinomor telepon orang nomor satu di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah terlihat terbaca. Tak hanya itu, Lurah Melayu Belum dapat di Konfirmasi oleh awak media. (Al/red)

269 Pembaca
error: Content is protected !!