Tak Kunjung Ada, Dishub Simalungun Bohongin Warga Soal Rambu Larangan Parkir, Larangan Melintas dan Portal Untuk Truck Overtonase.

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Masyarakat Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kecewa dan merasa dibohongi oleh dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.

Pasalnya pemasangan rambu dilarang parkir dan portal larangan melintas untuk Truck Overtonase di Jalan Bandar Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun belum juga dipasang oleh Dinas Perhubungan.

Rasa kecewa masyarakat terhadap  kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun semakin tak terkendali atas melintasnya truck Counstructions Molen milik CV. Mitra Abadi Nusantara (OBOR) yang berlokasi di Jalan Bandar Perluasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Truck Counstructions Molen tersebut sudah melebihi kapasitas penggunaan kelas jalan,  sehingga melanggar aturan kelas penggunaan jalan yang berlaku.
“Jalan yang biasa kami lintasi sudah terlihat rusak, berlobang dan bila berselisihan dengan Truck Counstructions Molen milik CV. Mitra Abadi Nusantara (OBOR) jalan semakin sempit”ucap warga yang sedang melintas.

Selain itu, warga juga menjelaskan bahwa Tahun 2022  sudah ada laporan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun terkait Truck Overtonase dan pemasangan rambu larangan melintas dan larangan parkir di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Janjinya Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun sama Kami mau dipasangkan rambu dilarang melintas untuk Truck Overtonase, rambu larangan parkir disepanjang Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten, tapi cuman omong kosong aja. Kami ini udah dibohongin dan bodohi sama Dinas Kabupaten Simalungun”, ucap warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Menyikapi hal ini, DPD Lembaga KAMPUD Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga, SE mengungkapkan rasa kecewanya atas kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dalam mengatasi permasalahan Truck Overtonase, rambu dilarang melintas dan larangan Parkir di Jalan Bandar Jawa, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Terkait Laporan masyarakat, Kami sudah pernah menyurati dan berdiskusi dengan Kepala Dinas Kabupaten Simalungun Bapak S. Saragih. Dan hasilnya, S. Saragih sebagai Kepala Dinas Kabupaten Simalungun berjanji akan memasang rambu larangan melintas untuk Truck Overtonase, larangan parkir dan portal di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, akan tetapi sampai sekarang ini belum terlaksana juga”,

Kami sangat kecewa dengan kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dan berharap Pak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dapat menegur Kepala Dinas Perhubungan untuk bisa melaksanakan janjinya dan menindak pengusahanya, agar Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tidak hancur lebur, Ucap bang Ali Sinaga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dan Pemilik CV. Mitra Abadi Nusantara (OBOR-red) belum berhasil dimintai tanggapannya secara langsung, awak media terus berusaha melakukan konfirmasi kepada yang tersebut diatas.

Pantauan awak media Sabtu, 12/03/2023 sekira pukul 10:05 Wib, tampak terlihat TruckĀ TruckĀ  Counstructions Molen milik CV Mitra Abadi Nusantara (OBOR-red) sedang melintas di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, sehingga mengakibatkan banyak jalan berlubang-lubang dan abu berterbangan.

(tim-red)

Referensi Baca ;

https://monitor24.id/lembaga-dpd-kampud-desak-dishub-simalungun-lakukan-pemasangan-rambu-larangan-parkir/
https://monitor24.id/dishub-tanggapi-aduan-dpd-kampud-simalungun-ikhwal-dugaan-pelanggaran-penggunaan-jalan/

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media kabarsimalungun.com atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih

468 Pembaca
error: Content is protected !!