DPC. PPWI Kab. Simalungun Minta dan Dukung Polsek Perdagangan Tangkap Diduga Pelaku Penganiayaan Wahyudi Erlangga

DPC. PPWI Kab. Simalungun Minta dan Dukung Polsek Perdagangan Tangkap Diduga Pelaku Penganiayaan Wahyudi Erlangga

Simalungun, DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kab. Simalungun minta dan dukung Kepolisian Sektor Perdagangan untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Diduga pelaku penganiayaan yang dialami oleh korban Wahyudi Erlangga (05/04/21).

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami oleh Wahyudi Erlangga ini terjadi di depan jalan umum di teras rumah warga/masyarakat yang terletak di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, tepatnya pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekira pukul 23.30 Wib, yang tertuang dalam STTPL/116/X/SU/SIMAL/SEK- DAGANG, Tanggal 29 Oktober 2020, yang diperkirakan laporan pada pukul 10.54 Wib.

Dari pantauan awak media dirangkum Kepolisian Sektor Perdagangan sudah memberikan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban atau pelapor. Pada tanggal 02 Maret 2021,Penyidik kembali mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/02/III/2021/Reskrim. Dalam surat itu diberitahukan kepada pelapor bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana yang tertuang dalam pasal 170 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh ACS dkk.

Kabar tersebut mendapat sikap dan dorongan penuh dari Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Simalungun, Mhd. Aliaman H.Sinaga melalui konfirmasi langsung mengatakan, DPC PPWI-Kabupaten Simalungun sangat mendukung dan mendorong agar sistem penegakkan hukum melalui peradilan pidana (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan) dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam hal ini penegakkan hukum atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ACS dkk agar dapat segera dilakukan penahanan kepada para pelaku penganiayaan tersebut.


“Kami dari DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Simalungun sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Sektor Perdagangan yang sudah menemukan bukti permulaan yang cukup atas kasus penganiayaan yang dialami oleh korban Wahyudi Erlangga dan kami sangat mendukung dan meminta pihak Kepolisian Sektor Perdagangan agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ACS dkk,” Imbuhnya

Lebih lanjut Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H.Sinaga menambahkan, bahwa sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan peradilan yang bekerjasama secara terpadu diantara bagian-bagiannya untuk mencapai tujuan tertentu baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Perlu dipahami bahwa dalam Peradilan Pidana adalah sistem penegakan hukum, sistem proses peradilan dan sistem Pemasyarakatan yang menggambarkan secara keseluruhan, sejak awal proses penyelidikan sampai dengan pengawasan pelaksanaan putusan terhadap mereka yang dijatuhi pidana”.

Selain itu, sistem peradilan pidana dalam jangka pendek untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang salah dipidana, dan mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kembali kejahatannya dan telah dijabarkan proses penanganan hukumnya dalam KUHAP Pasal 1 angka 2 dan angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1. Maka dari itu kami sangat meyakini dan percaya Aparat Penegak Hukum bekerja secara profesional dengan mengutamakan program ataupun komitmen yang telah dikeluarkan oleh Kapolri yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI), tutup Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Simalungun.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kapolres Simalungun dan Kapolsek Perdagangan belum dapat dikonfirmasi langsung oleh awak media.

Red-Tim

196 Pembaca
error: Content is protected !!