DPRD Kabupaten Simalungun Lakukan Sidak. Pangulu Nagori Talun Rejo Terancam di Berhentikan.

DPRD Kabupaten Simalungun Lakukan Sidak. Pangulu Nagori Talun Rejo Terancam di Berhentikan.

Kabarsimalungun. Pematang Bandar – Adanya dugaan pugli dana bantuan Covid 19 yang diduga dilakukan Pangulu dan perangkat Nagori Talun Rejo, yang sudah sempat viral di media sosial membuat DPRD Komisi I Kabupaten Simalungun melakukan sidak.
Sidak dilakukan oleh DPRD Kabupaten Simalungun berdasarkan informasi dari keresahan warga Talun Rejo atas pengutipan yang dilakukan Pemerintah Nagori Talun Rejo yang beredar di media sosial dan pemberitaan.

Dimana acara tersebut di adakan hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Kantor Camat Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Wares Pangulu Nagori Talun Rejo, Kec. Pematang Bandar, Kabupaten
Simalungun

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun Histoni Sijabat, Sastro Joyo Sirait, Agus Irawan, Umar Yani, Ucok Alatas Siagian, Aripin Panjaitan, Junita Boru Munte. Camat Pematang Bandar, Babinkamtibmas, Pangulu dan Perangkat Nagori Talun Rejo serta beberapa warga Talun Rejo dan Insan Perss.

Dalam sambutanya Camat Pematang Bandar mengajak perangkat Desa untuk Jujur dan mengungkapkan kebenaran atas kabar yang beredar di media sosial terkait adanya pengutipan setelah pencairan bantuan Covid 19.

Dan selanjutnya memberikan kesempatan pada sesi tanya jawab dari anggota DPRD Kabupaten Simalungun kepada Pemerintahan Nagori Talun Rejo, agar dapat mendengarkan duduk permasalahan yang sebenarnya terkait permasalahan pengutipan dana bantuan tersebut

Ketua DPRD Komisi I  Histoni Sijabat mengatakan ” Sangat menyayangkan adanya pengutipan tersebut. Apabila ini benar-benar terjadi.  Kami akan melakukan kunjungan dan mempertanyakan langsung dana-dana yang sudah di pergunakan Pemerintahan Nagori. Dan dimintakkan Pangulu Nagori saudara Wares segera memberikan klarifikasi kepada Kami Anggota Dewan yang hadir. Imbuh Histoni Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun.

Pangulu Nagori Wares menjelaskan bahwa pembagian bantuan Covid 19 diberikan kepada warga Talun Rejo berdasarkan data setiap dusun. Dimana terdapat penerima bantuan PKH : 70 orang, BST.153 orang,  mandiri 21 orang. bri.1 orang, bni 1 orang, blt 104 orang, sembako propinsi 236 orang dan Kabupaten 3 orang. Jumlah 625 kk.

Dalam pemberian bantuan tersebut seluruhnya disaksikan oleh Babinkamtibmas dan warga lainya bertempat di Kantor Pangulu Talun Rejo dan dipastikan tidak ada pengutipan apapun seperti yang di kabarkan di media sosial itu. Ucap Pangulu gugup.
Sastro Joyo Sirait Sirait meminta penjelasan ke beberapa perangkat Desa Talun Rejo tatacara pendistribusian seluruh bantuan sampai ke pada warga yang berhak menerimanya.

” Bantuan yang diberikan kepada warga berdasarkan hasil musyawarah desa dan juga menjelaskan tidak adanya pengutipan yang dilakukan Pemerintahan Nagori Talun Rejo. jelas Maujana kepada Sastro.

Sastro Joyo Sirait menyambangi penjelasan dari Ketua Maujana dimana dalam hal ini Ketua Maujana seharusnya mengetahui keluhan warga Talun Rejo. Kesimpulannya Ketua Maujana Talun Rejo dinilai tidak perduli dengan keluhan warganya. Sambang Sastro.

Selanjutnya Sastro Joyo Sirait terus menggali keterangan dari beberapa perangkat Desa lainya namun hasil yang didapat sama-sama, selalu melakukan pembenaran dengan mengatakan tidak adanya pengutipan atas penerimaan bantuan Covid 19 tersebut.

Disisi lain Sastro Joyo Sirait meminta agar beberapa dari Tokoh Masyarakat memberikan penjelasan terkait dengan pengutipan tersebut.

Purba salah satu Tokoh Masyarakat menjelaskan bahwa sangat disayangkan seluruh Pemerintahan Nagori Talun Rejo memberikan keterangan tidak benar dan berbohong.

Sebenarnya kejadian pengutipan itu benar-benar terjadi di Pemerintahan Nagori Talun Rejo, dimana setelah pengambilan bantuan tersebut Kaur Pemerintahan dan Sekretaris Desa  Nagori Talun Rejo mendatangi salah satu warga bernama Wanti. Mereka meminta uang sebesar Rp.50.000,-, untuk biaya administrasi Kepada Wanti.

Merasa dirugikan Wanti melaporkan kejadian yang dialaminya kepada saya dan langsung saya tegur Kaur dan Sekdesnya. Mereka langsung mengembalikan uang yang diminta dari Wanti. Ucap Purba.

Menyikapi hal tersebut Sastro Joyo Sirait menjelaskan bahwa Pemerintahan Nagori telah memberikan keterangan tidak benar dan berbohong. Ini yang sudah kelihatan buktinya hanya baru satu contoh saja. Bisa jadi ada beberapa contoh lainnya. Dalam hal ini Pangulu dan Perangkat Desa Talun Rejo sudah berusaha keras meyakinkan kami Anggota Dewan yang hadir dengan membuat pernyataan bahwa tidak ada pengutipan. Sementara pernyataan itu dibuat dalam hitungan menit saja. Adapun dari pengakuan pak purba tokoh masyarakat keluarganya mengadu sudah di mintain uang sejumlah Rp.50.000,-. oleh Kaur dan Sekdes. Jadi jangan coba bodohi kami dan  dengan adanya pernyataan ini. Maka akan menjerumuskan Pemerintahan Nagori Talun Rejo ke ranah hukum nantinya. tegas Sastro.

” Dimintakan kepada seluruh Pemerintahan Nagori Talun Rejo untuk tidak melakukan pengutipan seperti ini. Karena dalam aturan dan Undang-Undang yang berlaku tidak dibenarkan melakukan pengutipan apapun. 

Dikatakan Sastro Joyo Sirait lagi ” Jangan meresahkan masyarakat di situasi pandemi Covid 19 ini. dan kami mengecam keras atas pengutipan ini. Sementara baru dalam situasi Covid 19 ini saja Pemerintahan Nagori Talun Rejo melakukan kesibukkan dalam pekerjaannya dan sudah terima gaji juga dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Seharusnya hal ini menjadi evaluasi untuk seluruh Pemerintahan Nagori, Kelurahan di Kabupaten Simalungun agar kedepanya lebih baik dan saling membantu. Kita belom tahu sampai kapan Covid 19 berakhir. Ucap Sastro.

Dari penjabaran dan penjelasan seluruh keterangan terkait hal pengutipan tersebut, seluruh Anggota Dewan yang hadir melalui Ketua Komisi I Histoni Sijabat menyimpulkan  bahwa Pemerintahan Nagori Talun Rejo benar telah melakukan pengutipan seperti yang sudah dijelaskan oleh Purba (tokoh masyarakat).  Berhubung kami bukan APH yang dapat melakukan penindakkan hukum. Maka untuk selanjutnya permasalahan ini akan dilakukan pembahasan selanjutnya dengan anggota DPRD lainnya. Ucap Ketua Komisi I.

Dan selanjutnya dimintakan Kepada Camat Pematang Bandar agar melakukan monitoring dan meng evaluasi kepada seluruh jajaran Pemerintahan Nagori, Kelurahan dan Kecamatan agar kejadian hal serupa tidak terulang lagi. Tutup Histoni Sijabat sembari menutup rapat sidak.

Camat Pematang Bandar manyampaikan sangat bersedia menerima masukkan dan saran dari Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dan mengajak seluruh Pemerintahan Tingkat Kecamatan. Nagori dan Kelurahan Kecamatan Pematang Bandar agar tidak melakukan pengutipan apapun dalam membantu masyarakat yang sekarang ini mengalami kesulitan di masa wabah virus Corona (Covid 19).

Dan dihimbau Kepada Pemerintah Kecamatan, Nagori dan Kelurahan untuk wajib melakukan absensi ataupun piket dikantornya masing-masing. ucap Camat Pematang Bandar sembari menutup acara pertemuan tepat pada ukul 11.57 Wib.

Dalam hal ini Praktisi/Biro Hukum dan sekaligus Advokat  Dedek Lesmana SH angkat bicara “Sesuai dengan Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 april 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana, tidak dibenarkan Pemerintahan Desa Talun Rejo melakukan pengutipan apapun kepada masyarakat. 

Selanjutnya terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Nagori Talun Rejo dalam hal ini Pangulu Nagori Talun Rejo, sudah melanggar isi dari permendes tersebut dan menggunakan kewenangan jabatanya melakukan pengutipan,  Maka ” Wares,  terancam di bebas tugaskan dari Jabatanya sebagai Pangulu Nagori Talun Rejo. tutup Dedek Lesmana SH.

Wartawan : Sahat Marpaung.

230 Pembaca
error: Content is protected !!