DUA PELAKU JUDI TEBAK ANGKA DIAMANKAN TIM JATANRAS POLRES SIMALUNGUN.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Dua orang terduga pelaku Judi tebak angka jenis Hongkong diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun. (Rabu, 3 Nop 2021)

Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Kedua pelaku tersebut berinisial T (69) dan A.H.A.H Als AGUS (43), keduanya merupakan warga Kec. Jawa Maraja Kab. Simalungun.

Berawal dari info dari warga bahwa di Kampung Marihat Bukit Nag. Bah Joga Kec. Jawa Maraja Kab. Simalungun ada melakukan praktek perjudian tebak angka jenis Hongkong, ucap Akp. Ari

Masih penjelasan Kasat Reskrim, Setelah diselidiki ke lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setelah diamankan, ia mengaku berinisial “T”, darinya diperoleh barang berupa 1 lembar kertas warna putih yg berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis hongkong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang sebesar Rp. 138.000,-

“T” mengakui bahwa Ia mengirim angka-angka tebakan judi Jenis Hongkong tsb melalui sms kepada seorang laki-laki yg dikenalnya berinisial A, kemudian A pun dikejar dan ditemukan. Darinya kembali ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru-Hitam dimana pada sms kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong dan Uang sebanyak Rp.590.000.-

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Sat. Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.tutup Akp.Ari.(*/sgn)

humas_polres_simalungun

103 Pembaca
error: Content is protected !!