Dua Pelaku Lahgun Ditangkap Polresta Pematangsiantar di Dua Lokasi Berbeda

Pematangsiantar, Dalam Rangka menyelamatkan Generasi Bangsa indonesia Yang terkhusu Generasi pemuda/Pelajar di Kota Siantar Polresta Siantar Komit berantas Narkoba

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar Melalui Aplikasi Watshap humas Polres Siantar AKP Rusdi ahya menjelaskan Satuan Narkoba Polres Siantar, 1 hari behasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba, dari lokasi yang berbeda beda. Pada hari Selasa 08/06/2021 sekitar pukul 20.00 Wib

Masih kata Humas Polres Siantar Penangkapan itu ada, berawal dari adanya laporan masyarakat kepihak Satuan Polres Siantar menerima laporan tersebut dan ditindak lanjuti team satuan dengan melakukan penyelidikan kelokasi terlapor.

“Dan setiba dilokasi, benar dan sesuai keterangan yang diterima dari sipelapor, dengan ditemukannya , dua orang lelaki, sesuai ciri cirinya dari sipelapor, dilokasi terlapor”.

Lanjut menambahkan adanya penangkapan tersebut yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkoba,mereka kita tangkap dari lokasi yang berbeda beda”.

Selanjutnya dapat diketahui,kedua pelaku, Pertama ditangkap dari Jalan Wahidin diketahui bernama Ikhsan usia (27) Tahun Warga Jalan Ade Irma Suryani Kel Melayu, Kec Siantar Utara, Pelaku yang kedua di tangkap dari jalan Kartini Bawah, diketahui Bernama Miko usia (21) Tahun Warga Nagori Karang Sari Kab Simalungun.

“Dan dari Kedua pelaku dapat diamankan sebagai barang bukti,diduga narkotika jenis Shabu sabu sebanyak Brutto 1,02 gram diamankan dari pelaku ikhsan,dan ganja 2,15 gram.diamankan dari pelaku miko.Juga ada diamankan sebagai barang bukti lainnya,dari kedua pelaku diantaranya dua buah handphone,serta uang,banyaknya Dua Ribu Rupiah,diketahui uang tersebut, digunakan pelaku Ikhsan,sebagai tempat membungkus narkoba shabu sabu tersebut.

Kemudian disaat diinterogasi kedua pelaku mengakui kepemilikan, dari seluruh barang bukti yang ditemukan,dan dengan selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawah keruangan Satreskoba Polres Pematang Siantar,untuk dilakukan terhadap kedua pelaku,Penyelidikan dan proses hukum selanjutnya. (Al)

97 Pembaca
error: Content is protected !!