Hukrim  

Dua Pria Diamankan Polres Siantar Dari Studio 21

Kabarsimalungun.com – P. Siantar

Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi ada penjual pil yang di duga narkotika jenis Extacy di dalam studio karoke 21, sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 23.00 wib.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi menjelaskan Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan under cover and bay.

Lanjut Iptu Rusdi, personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki laki yg bernama Edi (50) warga kelurahan Bantan dan di temukan di tangannya ada 2 (dua) butir pil yang di duga narkotika jenis Extacy dan dari kantung celananya uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (unit) HP merk Oppo.

“Kemudian di lakukan interogasi dan Edi menerangkan mendapat Pil Extacy tersebut dari temannya yg bernama Riko (35) warga kelurahan Pematang dan personil Sat Narkoba berhasil menangkapnya di depan ruangan VIP Studio Karaoke 21,” ujarnya.

Masih kata iptu Rusdi, dari tersangka Riko ditemukan di samping kaki kirinya ada 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 50 (lima puluh) butir pil yang di duga narkotika jenis Extacy, dari kantung celananya uang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 unit Hp merk Vivo.

“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya (Al,Red)

243 Pembaca
error: Content is protected !!