Dua Pria Spesialis Perampas Handpone Berhasil Diringkus Kepolisian Sektor Labuhan Ruku.

Dua Pria Spesialis Perampas Handpone Berhasil Diringkus Kepolisian Sektor Labuhan Ruku.

Kabarsimalungun || Batu Bara – Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Labuhan Ruku berhasil meringkus dua pria pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Minggu (07/06/2020). sekira pukul 13 : 30 wib.

Berdasarkan LP/81/VI/2020/SU/Res Batu Bara / Sek Labuhan Ruku.
Kedua pria Riski Syahputra (21) Warga jalan Beringin Dusun II Desa Bogak.Kecamatan.Tanjung Tiram. Kabupaten.Batu Bara. Abdul Azis (25) Warga jalan Beringin Dusun XIII Desa Bogak.Kecamatan.Tanjung Tiram.Kabupaten Batu Bara yang merupakan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Labuhan Ruku. Kecamatan Talawi. Kabupaten.Batu Bara.

Seketika Wartawan merangkum keterangan dari Humas Polres Batu Bara Aiptu.Ismunazir membenarkan adanya tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan. Merdeka. Dusun I Desa Bogak. Kecamatan.Tanjung Tiram. Kabupaten Batu Bara. sedangkan korban bernama Yusril (41) warga Dusun X  Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi. Kabupaten.Batu Bara.

Terjadinya tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut diketahui oleh beberapa orang saksi diataranya : Mhd. Yusuf (42) Warga Gang Sempit Desa. Suka Maju Kecamatan. Tanjung Tiram Kabupaten. Batu Bara. Dan Tiwi Dian Lestari (21) Warga Dusun. X Desa. Mesjid Lama Kecamatan. Talawi Kabupaten. Batu Bara. 
( Terang Humas Aiptu.Ismunazir )

Terjadinya tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut 07 Juni 2020, sekira pukul 13 : 30 wib pada saat korban Yusril (41)  sedang mengendari sepeda motor yang berboncengan dengan Istri juga kedua anaknya menuju pajak buah Tanjung Tiram, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai  korban Yusril (41) bersama istri dan dua anaknya dipepet sepada motor Vixion warna merah yang berboncengan tepat disisi sebelah kanan dan langsung merampas handpone yang pegang Istri Korban Yusril.

Akibat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, korban Yusril (41) mengalami kerugian Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) dan melaporkannya ke Kepolisian Sektor Labuhan Ruku. 

Dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Labuhan Ruku yang di pimpin Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Ipda. J. Sitinjak berhasil meringkus kedua pria pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti I (Satu) Unit Handpone Merk Samsung Galaxi J2 Prime warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Polisi BK 2822.

Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Kantor Kepolisian Sektor Labuhan Ruku guna penyelidikan lebih lanjut.
“Imbuh Aiptu Ismunazir “

Rizal Hutagaol

131 Pembaca
error: Content is protected !!