Dugaan Korupsi Belanja Honorarium Oleh BKPSDM Tanggamus di Adukan ke Kejari Setempat

Press Release Lembaga KAMPUD

Kabarsimalungun.com || LAMPUNG – Secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirim sejumlah aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (13/10/2022) siang.

Hal ini kembali disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Sabtu (29/10/2022).

“Kita telah secara resmi mengirim pengaduan ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN dalam realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan SK Bupati Tanggamus tahun anggaran 2021, seharusnya honorarium tersebut diberikan kepada tim yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, yang kemudian tim tersebut melibatkan instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus, namun disinyalir terdapat belanja honorarium fiktif dengan modus pembayaran yang tidak melibatkan Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus senilai Rp. 78.633.500, selain itu diduga juga terdapat belanja honorarium yang tidak sesuai peruntukan dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, terdapat juga pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasar SK Kepala OPD sebesar Rp. 10.415.000,- kemudian terkait pembahasan honorarium narasumber dan/atau pembahas diduga fiktif senilai Rp. 167.167.000 untuk kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimtek, workshop, sarasehan, symposium, lokakarya, FGD dan kegiatan sejenis di luar kegiatan Diklat di BKPSDM”, kata Seno Aji.

Dijelaskan juga oleh Beliau terkait sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam dugaan KKN belanja honorarium tim pelaksana kegiatan, oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.

“Atas dasar hal tersebut, maka patut diduga pihak pengguna anggaran tidak sesuai ketentuan yaitu diantaranya; UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional”, jelas Seno Aji.

Beliau melanjutkan bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan atas dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejari setempat dalam rangka meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, jujur dan tidak korup.

“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan aduan tersebut ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN, agar Kepala Kejari Tanggamus mengusut tuntas atas indikasi tersebut”, jelas Seno Aji yang merupakan peggiat sosial dan demokrasi.

Sementara, pihak Kejari Tanggamus melalui staf bernama Efrayen yang menerima aduan dari perkumpulan/LSM DPP KAMPUD menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada pimpinan.

“Baik, langsung Kami teruskan kepada pimpinan, kata Efrayen. (*)

259 Pembaca
error: Content is protected !!