News  

Gawat, Urus Tekenan Camat Bandar, Warga di Pungli 1 % (6 Juta) oleh Camat dan Kasi Pemerintahan Bandar

Simalungun, Beredar informasi Camat dan Kasi Pemerintahan diduga lakukan pungli penandatangan dan registrasi surat tanah hingga hingga 1 % dari NJOP sampai Rp.6.000.000,-.

Keluhan itu disampaikan disampaikan Suhendrik warga Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Dalam keluhannya Suhendrik mengeluhkan mahalnya Registrasi dan tanda tangan Camat Bandar yang di perintahkan oleh Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si kepada Kasi Pemerintahan Tiarli Boru Ambarita, SH.

Suhendrik menjelaskan bahwa keinginannya meminta registrasi dan tanda tangan kepada Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita, SH atas sebidang lahan tanah miliknya, akan tetapi Kasi Pemerintahan Tiarli Boru Ambarita SH meminta sejumlah uang dengan nilai yang cukup fantastis, uang tersebut diberikan agar surat tanah tersebut dengan segera diitanda tangani oleh Camat Bandar.

Dilangsir dari  Tarunaglobalnews.com Suhendrik mengatakan memiliki 3 buah surat tanah yang ingin di registrasi dan ditandatangani oleh Camat Bandar.

“Ada tiga surat tanah atas nama saya, yang telah selesai dibuat oleh Pangulu Nagori Sugarang Bayu Subagio, dan lokasi tanahnya terletak di Huta IV Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan ketiga surat tanah tersebut dibawa oleh Gamot Huta IV untuk ditanda tangani oleh Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si, sesampainya di Kantor Camat sementara Kecamatan Bandar Gamot Huta IV menelpon saya dan mengatakan “Ndrik untuk mendapatkan tanda tangan Camat Bandar dikenakan biaya sebesar 1% dari harga tanah atau NJOP”. Kata Suhendrik di halaman Kantor Camat Bandar. Selasa (8/8/2023).

Menurut penjelasannya Suhendrik menambahkan, bahwa Kemarin di hari Senin (7/8/2023) Kasi Pemerintahan Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita, SH, menelpon kepadanya agar datang langsung kekantor Camat Bandar.

Namun Suhendrik tidak berteman langsung dengan Camat Bandar. Akan tetapi bertemu dengan Kasi Pemerintahan Camat Bandar Tiarli Ambarita. SH. Terkait surat tanah yang ingin diregsitrasi dan tanda tangan camat Tiarli Boru Ambarita SH menyampaikan biaya-biaya yang ditimbulkan atas penandatanganan surat miliknya.

“Camat minta 1% dari harga tanah atau NJOP.” yaitu berkisar sebesar Rp 6.000.000,-“, ucap Tiarli boru Ambarita SH sembari ditirukan oleh Suhendrik.

Dengan biaya tersebut Suhendrik mengatakan ketidak sanggupannya atas biaya registrasi dan tandatangan Camat Bandar Tersebut.

” Kalau hanya Rp 2.000.000,- mau saya membayarnya, tetapi Kasi Pem berdalih kalau Camat tidak mau.”ungkap Suhendrik.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (8/8/2023) awak media ini bersama Suhendrik mencoba mendatangi kembali kantor Camat sementara Kecamatan Bandar dan bertemu langsung dengan Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si  di Kantor Kelurahan Perdagangan I dan mengatakan, “Bukan saya tidak mau menandatangani surat tanah itu, bapak jumpai aja ibu Kasi Pemerintahan, kalau dia ok saya juga ok.”kata Camat Bandar.

Kemudian awak media ini bersama Suhendrik mendatangi Kantor Camat sementara Kecamatan Bandar dan bertemu dengan Kasi Pemerintahan Tiarli Boru Ambarita, SH, akan tetapi Kasi Pem mengatakan dan berdalih, “kalau kurang dari yang kemarin camat tak akan mau untuk menandatangani surat tanah ini.”kata Tiarli Ambarita, SH.

Terpisah, Pangulu Sugaran Bayu Subagio saat dikonfirmasi awak media kabarsimalingun.com, tanggal 9/08/2023, Sekira Pukul 08:00 Wib mengatakan tidak tahu menahu tentang biaya yang disampaikan pihak Kecamatan Bandar.

“Gak tahu aku bang kalau biayanya segitu, yang jelas kami hanya menerbitkan surat tanah yang sudah lengkap administrasi surat menyuratnya”, ucap Subagio melalui aplikasi WhatsAppnya.

Melalui media ini, Suhendrik mengungkapkan, “Gimana Rakyat Mau Sejahtera seperti visi misi Bapak Bupati Simalungun, sedangkan mengurus administrasi surat tanah aja rakyat seperti saya ini terasa diperas, bukankah kita harus tertib administrasi.”ungkapnya  (*)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

1,076 Pembaca
error: Content is protected !!