Gelapkan Dana Desa Rp 741.600.821.7 Juta Mantan Kepala Desa Ini Gol Masuk Bui

Kabarsimalungun.com ||| TAPSEL – Kepolisian Resort Tapanuli Selatan Sumatera Utara, telah menetapkan IMH (49), (Pejabat Kepala Desa Sorimanaon), Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan yang juga merupakan mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan Periode Tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan Tim auditor Aparat Pengawas Intermal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, selanjutnya Kepolisian Resort Tapsel, menetapkan IMH menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalah gunaan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sorimanaon.

AKP Paulus Robert Gorby, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Sekatan yang dihubungi via WhatsApp nya menyampaikan, penetapan IMH setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, yang sebelumnya adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 26/ 11 / 2022 / SPKT/ Polres Tapsel/ tanggal 14 Februari 2022,.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat atau Perangkat Desa Sorimanaon Kepada Kapolres Tapanuli Selatan tentang tindakan Kepala Desa yang tidak menyelesaikan kegiatan sesuai dengan dokumen Perubahan APBDes TA 2020”, ucap AKP Paulus.

Dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan APIP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, terdapat Indikasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.741.600.821,7 juta.
Pemeriksaan kemudian ditangani oleh pihak Polres Tapanuli Selatan, dan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terdapat 4 alat bukti yang ditemukan penyidik terhadap IMH dapat ditetapkan menjadi tersangka, pada tanggal 29 Juli 2022 kemarin, karena anggaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka”, papar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

” Dalam perkara ini sudah terpenuhi seluruh alat bukti yakni 5 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun”, jelasnya.(FH)

451 Pembaca
error: Content is protected !!